Pengaturan dan Implementasi mengenai Wakil Kelompok dalam Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
RAIHAN AHMAD RIZAL, Laras Susanti, S.H., LLM.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji pengaturan dan implementasi mengenai wakil kelompok dalam gugatan perwakilan kelompok dan mengetahui keabsahan wakil kelompok dalam gugatan perawkilan kelompok berdasarkan hasil pemeriksaan dan penentuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelitan dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian normatif-empiris dan didukung dengan data hasil wawancara. Sifat dari penelitian hukum ini adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan penulis adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap responden serta data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan metode deksriptif kualitatif. Penulisan Hukum ini menghasilkan dua buah kesimpulan. Pertama di Indonesia belum ada hukum positif dalam bentuk undang-undang yang mengatur secara rinci mengenai keabsahan wakil kelompok, Kedua penentuan keabsahan suatu wakil kelompok ditentukan oleh pertimbangan hakim, namun pada prakteknya hakim memiliki pandangan yang berbeda-beda untuk menilai kriteria wakil kelompok.
The research is aimed to know and review the regulation and implementation regarding class representatives in the class action lawsuit and know the legality of class representatives in the class action lawsuit based on the results of examination and determination of judges at the Jakarta Pusat State Court. This research is a normative-empiric research and is supported by data from interviews. This research uses descriptive type of explanation. Data used by the author of this research are primary and secondary data, with primary data obtained from the interviews with respondents and secondary data obtained from literature research. The analysis of this research uses desctiptive-qualitative method. There are two conclusions that can be derived from on this research. First, in Indonesia, there is no positive law in enactment form that regulates in detail the legality of class representatives. Second, the determination of the legality of a class representative is determined by the judge's consideration, but in reality judges have different views to assess the criteria for group representatives.
Kata Kunci : keabsahan kelompok, gugatan perwakilan kelompok, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, class action, class representatives