Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Menerbitkan Sertifikat Halal
M ALDI NOVRI K A, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan ini memiliki dua tujuan yang ingin dicapai, tujuan pertama adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur sertifikasi halal di Indonesia sebelum Pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019. Tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui bagaimana Implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 terhadap kewenangan BPJPH dan MUI dalam menerbitkan sertifikat halal. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis guna ditarik benang merah untuk menjawab permasalahan pertama dan kedua. Hasil penelitian dalam Penulisan Hukum ini menunjukkan bahwa Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 telah mereformasi sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu hal yang paling berubah sebagai komsekuensi dari Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 adalah BPJPH menjadi lembaga utama dalam sertifikasi halal menggantikan MUI.
This writing has two objectives to be achieved, the first objective is to find out how the halal certification procedure in Indonesia was before the enactment of Government Regulation Number 31 of 2019. The second objective is to find out what are the implications of Government Regulation Number 31 of 2019 on the authority of BPJPH and MUI in issue a halal certificate. This legal writing uses normative juridical research methods. Where the data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials which are then analyzed in order to draw a common thread to answer the first and second problems. The results of research in Legal Writing show that the implications of Government Regulation Number 31 of 2019 have reformed halal certification in Indonesia. One of the things that has changed the most as a consequence of the implications of Government Regulation Number 31 of 2019 is that BPJPH is the main institution in halal certification replacing MUI.
Kata Kunci : Sertifikasi halal/halal certification