Perlindungan Hukum terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Titip Jual Online Melalui Media Sosial Instagram di Yogyakarta
AHMAD FAISAL IBNU H, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan ini bertujuan untuk mengulas mengenai pola perjanjian titip jual online melalui akun media sosial instagram jika ditinjau dari KUHPerdata serta bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian titip jual online melalui akun media sosial instagram ditinjau dari peraturan perundangundangan yang berlaku lalu dilengkapi dengan doktrin mengenai praktik titip jual beli online. Hal ini menjadi penting sebab perjanjian titip jual online merupakan suatu perjanjian yang baru dikarenakan adanya kemajuan teknologi dengan adanya transaksi secara online. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris yakni dengan meninjau apa yang terjadi di lapangan kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian titip jual online. Metode penelitian ini tentu memberikan gambaran nyata mengenai perjanjian titip jual online serta dapat diketahui bagaimana perlindungan hukum dalam perjanjian tersebut. Hasil pembahasan pada penelitian ini akan menghasilkan kesimpulan bahwa mengenai pola perjanjian titip jual online dimana terdapat dua pola yakni perjanjian titip jual online dengan perantara dan perjanjian titip jual online tanpa perantara dimana keduanya menurut KUHPerdata lebih memenuhi unsur-unsur perjanjian melakukan jasa tertentu sebagaimana Pasal 1601 KUHPerdata. Mengenai perlindungan hukum terhadap para pihak yaitu dengan adanya sistem rekening bersama sebagai ketentuan yang memberikan kenyamanan bagi para pihaknya.
This writing aims to review the pattern of online sale consignment agreements through social media accounts if viewed from the Civil Code as well as how legal protection of parties in an online sale consignment agreement through social media Instagram accounts in terms of applicable laws and regulations then complemented with doctrine regarding practice entrusting buying and selling online. This is important because the online sale consignment agreement is a new agreement due to technological advances with online transactions. This writing uses a type of empirical normative research, namely by reviewing what is happening in the field and then related to the laws and regulations regarding legal protection for the parties in the online sale consignment agreement. This research method certainly provides a real picture of the online sale consignment agreement and it can be seen how the legal protection in the agreement. The results of the discussion in this study will produce a conclusion that regarding the pattern of an online consignment agreement where there are two patterns, namely an online consignment agreement with an intermediary and an online consignment agreement without an intermediary where both according to the Civil Code more fulfill the elements of an agreement to perform certain services as referred to in Article 1601 of the Civil Code. Regarding legal protection for parties, namely the existence of a joint account system as a provision that provides comfort for the parties.
Kata Kunci : Perjanjian Titip Jual Online, Perjanjian Melakukan Jasa Tertentu, Perlindungan Hukum