Laporkan Masalah

Analysing Indonesia Compliance of Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Copyright Protected Works for People with Print Disabilities: A Comparative Study with Australia

ROBBAITA ZAHRA, Dina W. Kariodimedjo, S.H. LL.M, Ph.D

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Hak cipta berupaya melindungi hak eksklusif dari pemegang hak cipta. Namun, hak ini mungkin dibatasi untuk beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk memberikan akses informasi bagi penyandang disabilitas cetak. Penelitian ini berupaya mencari jawaban terkait kepatuhan Indonesia terhadap Traktat Marrakesh terkait pengecualian hak cipta untuk memfasilitasi akses terhadap karya bagi penyandang disabilitas cetak, dengan mempertimbangkan ratifikasi traktat tersebut baru-baru ini di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk membandingkan regulasi dalam kerangka hukum hak cipta Indonesia dengan Australia untuk melihat kemungkinan adaptasi untuk lebih meningkatkan kerangka hukum hak cipta Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan penelitian di atas, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan komparatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut diperoleh melalui penelitian literatur intensif, mencakup perpustakaan konvensional dan daring. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif melalui pemilihan data yang relevan secara sistematis untuk menjawab pertanyaan penelitian, kemudian disajikan dan dideskripsikan untuk membentuk kesimpulan yang spesifik. Penulis menemukan bahwa Indonesia telah menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban dalam Traktat Marrakesh dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu dijabarkan lebih lanjut yaitu mengenai penggunaan oleh penerima manfaat atau seseorang yang bertindak atas nama mereka, pertukaran lintas batas salinan ciptaan dalam bentuk format yang aksesibel, dan mengenai pengecualian dari pelanggaran terkait Sarana Kontrol Teknologi. Di sisi lain, Australia telah mematuhi Traktat Marrakesh sebelum ratifikasi Traktat, tetapi kemudian menegaskannya kembali dengan ditetapkannya Copyright Amendment (Disability Access and Other Measures) Act. Dalam perbandingannya dengan Australia, penulis menyimpulkan bahwa Australia memberlakukan mekanisme yang lebih rinci, namun fleksibel, dibandingkan dengan Indonesia yang menerapkan mekanisme yang lebih kaku.

Copyright seeks to protect the exclusive rights of the copyright holder. However, these rights may be limited for some purposes, one of them is to provide access to information for print disabled people. This research seeks to find answers with regards to Indonesia compliance with the Marrakesh Treaty regarding copyright limitation to facilitate access to published works for people with print disabilities, taking into account its recent ratification of the Treaty. This research also aims to compare the regulation within the copyright legal framework of Indonesia and Australia to see the possible lessons and adaptations to further improve the copyright legal framework of Indonesia. To answer the aforementioned research questions, the author employs a normative legal research method by utilizing statute approach and comparative approach. The data that is utilized in this research is secondary data comprises of primary, secondary, and tertiary legal materials. Such data is acquired through intensive literature research, encompassing both conventional and online library. The data collected is analyzed qualitatively through systematically choosing the data that are relevant to answer the research questions, and thus presented and described in order to form specific conclusions. After careful analysis and examination, the author found that Indonesia has shown compliance with the obligations in the Marrakesh Treaty through the enactment of Government Regulation No. 27 of 2019. However, there are still several aspects that need further elaboration on the use by beneficiary persons or someone acting on their behalf, cross-border exchange of accessible format copies, and with regards to the exception of the anti-circumvention of Technological Protection Measures. On the other hand, Australia has complied with the Marrakesh Treaty prior to the ratification of the Treaty, but later affirmed it with the enactment of the Copyright Amendment (Disability Access and Other Measures) Act. In its comparison with Australia, the author concludes that Australia imposes a more detailed, however flexible, mechanism than Indonesia that imposes a more rigid mechanism.

Kata Kunci : the Marrakesh Treaty, copyright exception, facilitate access, print disabilities, Indonesia Copyrights Law, Australia Copyright Act

  1. S1-2020-392744-abstract.pdf  
  2. S1-2020-392744-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-392744-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-392744-title.pdf