HORIZONTAL PRICE FIXING PRACTICE IN OLIGOPOLY: A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA AND THE NETHERLANDS LAW APPROACH
RUDANG CECILIA PINEM, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum, LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMOligopoli berkembang pesat pada saat ini dan seringkali membawa efek pro-kompetitif terhadap persaingan. Namun, karakteristik pasarnya memungkinkan para pelaku usaha untuk berkolusi dan membentuk kesepakatan penetapan harga secara horizontal untuk mendapatkan keuntungan bersama. Kolusi eksplisit dapat terbukti lebih mudah daripada kolusi diam-diam, karena kolusi diam-diam mengeluarkan bukti sekecil mungkin. Belanda dengan meniru TFEU telah mencakup kegiatan yang mengarah pada kolusi (eksplisit dan diam-diam) secara luas dan menggunakan bukti tidak langsung untuk mendukung tertangkapnya kolusi. Namun, Indonesia memiliki sedikit penjelasan dan aturan terkait masalah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui bagaimana Indonesia dan Belanda mengatur isu penetapan harga horizontal dalam oligopoli, membandingkan pendekatan tersebut dan memberi rekomendasi berdasarkan pendekatan Belanda untuk memperbaiki kerangka regulasi Indonesia. Penelitian Hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif yang membandingkan antara hukum yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku di Indonesia. Analisis dalam Penelitian Hukum ini memiliki fokus utama pada undang-undang, peraturan-peraturan, dan studi literatur lainnya. Penelitian hukum ini berkesimpulan bahwa terdapat beberapa pembelajaran dari pendekatan Belanda dimana pertama, Indonesia perlu mulai terbiasa menggunakan bukti tidak langsung dalam membuktikan kasus-kasus penetapan harga diam-diam dalam oligopoli. Kedua, Indonesia perlu mempertimbangkan dibentuknya Leniency Program atau program keringanan hukuman untuk membantu menangkap pelanggaran hukum persaingan, dan meminimalisir kesulitan dalam mencari bukti.
Oligopolies are growing rapidly in todays reality and often bring pro-competitive effect towards competition. However, its market characteristics could enable business actors within the market to collude and form horizontal price fixing agreement to gain joint profits. Explicit collusion can be caught easier than tacit collusion, as tacit collusion produce the least possible evidence. The Netherlands by mirroring TFEU have tried to cover broad activities amounting to collusion (both explicit and tacit) and employ indirect evidence to support the catch of collusion. However, Indonesia has minimal description and rules pertaining to the issue. The ultimate goal of this research is first to discover how Indonesia and the Netherlands regulate the issue of horizontal price fixing in oligopoly, compare such approach and devise recommendations based on the Netherlands approach to improve Indonesias regulatory framework. A normative research method with comparative will be applied in this Legal Research. The comparative approach will be done between Indonesian Competition Law and the Dutch Competition Act and the analysis relied on laws, regulations and other literature studies. This legal research comes to a conclusion that there are a few lessons learnt from the Netherlands approach to improve Indonesias regulations. Firstly, Indonesia needs to familiarize itself more with as indirect evidence plays an important role in proving cases of tacit price fixing in oligopoly. Secondly, Indonesia might need to consider the possibility of offering leniency program to help catch violation of competition law and minimize the difficulties in finding evidence.
Kata Kunci : Price Fixing, Oligopoly, Tacit Collusion, Competition Law