Laporkan Masalah

The Implementation of the Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage towards the Protection of Borobudur Temple and Prambanan Temple Compounds

KAYSHA AINAYYA S, Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan masuk dalam Daftar Warisan Dunia tahun 1990 oleh UNESCO. Kedua senyawa tersebut memiliki apa yang disebut sebagai 'nilai universal yang luar biasa' yang menganggap keduanya tidak hanya penting di wilayah negaranya, Indonesia, tetapi juga bagi kemanusiaan � komunitas global. Adanya Convention Concerning the Protection of World Cultural and Natural Heritage yang diadopsi pada tahun 1972 memberikan komitmen internasional dari UNESCO dan negara penandatangan untuk melindungi seluruh warisan budaya dan alam dunia. Konvensi ini telah diterima di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diratifikasi dengan peraturan nasional Indonesia, oleh karenanya harus tercermin dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini melihat kerangka peraturan nasional Indonesia dalam melindungi Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan serta tantangan yang dihadapi oleh instansi terkait di Indonesia dalam melaksanakan kerangka peraturan tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan data kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kerangka peraturan nasional sudah lengkap jumlahnya, namun kesenjangan dan ketidakharmonisan hukum masih terlihat, dan hukum, kelembagaan, konservasi lawan pariwisata, dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dihadapi oleh lembaga terkait di Indonesia.

Borobudur Temple Compounds and Prambanan Temple Compounds were inscribed in the World Heritage List by 1990 by UNESCO. Both Compounds have what is called as �outstanding universal value� which regards them as not only important in their state territory, Indonesia, but also of humanity�global community. The existence Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage that was adopted in 1972 provides an international commitment of UNESCO and states signatories to protect all the world cultural and natural heritages. This Convention has been accepted in the United Nations and ratified by Indonesian national regulation, therefore shall be reflected in the national legal system. This research looks at the Indonesian national regulatory framework in protecting Borobudur Temple Compounds and Prambanan Temple Compounds and the challenges faced by Indonesian relevant institutions in implementing the said regulatory framework using normative-empirical legal research methods and analyzed using qualitative data approach. The research results conclude that the national regulatory framework is complete in number, but gap and disharmony of laws are still apparent, and legal, institutional, conservation versus tourism, and unprecedented challenges are faced by Indonesian relevant institutions.

Kata Kunci : Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, cultural heritage protection, UNESCO, Borobudur, Prambanan

  1. S1-2020-392751-abstract.pdf  
  2. S1-2020-392751-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-392751-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-392751-title.pdf