PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP TERHADAP TANAH TONGKONAN (Studi Kasus di Kabupaten Toraja Utara)
DWI HERIANTO AGUNG M, Dr. Harry Purwanto, S.H., M. Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendaftaran tanah sistematik lengkap terhadap tanah tongkonan yang merupakan milik anggota masyarakat tongkonan dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang ditemui dalam pendaftaran tanah tongkonan dan bagaimana kantor pertanahan menyelesaikannya. Metode penelitian tesis ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan berfokus pada fakta sosial di dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan secara langsung kepada responden sebagai data utama yang didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bentuk penelitian yang terbatas untuk mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya bersifat fakta. Berdasarkan hasil kajian penelitian dan pembahasan pendaftaran tanah sistematik lengkap terhadap tanah tongkonan di Kabupaten Toraja Utara dapat diketahui bahwa pelaksanaan PTSL 2019, tidak ada tanah tongkonan yang didaftarkan, yang didaftarkan hanya bidang-bidang tanah yang bersumber dari tanah tongkonan berupa tanah sawah, tanah warisan, dan tanah dari jual-beli yang semuanya itu telah dibagikan (ditallang) sebelumya. Kantor Pertanahan menargetkan 2000 bidang namun hingga tanggal 9 Oktober 2019, hanya 990 bidang saja yang siap untuk diterbitkan sertipikatnya yang berarti hanya 49,5% dari target yang ditentukan. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Toraja Utara belum dapat terlaksana secara menyeluruh. Hambatan yang dihadapi yaitu: kurangnya peran serta dan pemahaman masyarakat terhadap tujuan dan pentingnya pendaftaran tanah, belum adanya dasar hukum berupa peraturan daerah mengenai tongkonan sebagai pengakuan negara terhadap keberdaan tongkonan, karena itu Kantor Pertanahan lebih giat dalam melakukan sosialisasi dan Kepala Kantor Pertanahan telah berusaha untuk mendiskusikan permasalah ini dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang tongkonan.
The purpose of this thesis is to know comprehensive systematic land registration on tongkonan land which belongs to tongkonan people members and to know the obstacles which are faced in tongkonan land registration and how the land registration institution. The research methodology of this thesis is empirical legal research which is focused on the social facts in social society. The study is done directly towards respondents as main data which is supported by secondary data consist of primary legal materials and secondary legal materials. This research is descriptive which is limited to explain a case and condition as it is a fact. Based on this research and explanation, comprehensive land registration on tongkonan land in Toraja Utara District can be known about PTSL program in 2019, there is no tongkonan registration, only lands from tongkonan lands had been registered which are fields, inherited lands, and lands as buying and sell transaction which had been distributed (ditallang) first. The land registration institution aimed 2000 registered lands but up until October 9th, 2019, only 990 lands are ready to be issued for the certification, which means only 49,5% from the target. The implementation of comprehensive land registration in Toraja Utara can't be done optimally. The obstacles which are faced are the lack of participation and knowledge from people about the purpose and the importance of land registration, based-law in form of district regulations regarding the existence of tongkonan land from the government. That is the reason for Land Registration Institution more active in socializing and the chief of Land Registration Institution has tried to discuss this with The District Government of Toraja Utara to issue district regulation about tongkonan land.
Kata Kunci : Pendaftaran tanah, tanah tongkonan, kantor pertanahan