Pelindungan Hukum Bagi Pasien Gangguan Jiwa Terhadap Tindakan Fiksasi Di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
SITI MAILINASARI, Legal protection, mental patient, fixation action, approval of general consent
2020 | Skripsi | S1 HUKUMKesehatan jiwa adalah suatu hal yang terbilang penting bagi kehidupan manusia, dengan kondisi kejiwaan yang sehat maka manusia mampu berpartisipasi aktif dalam menjalankan aktivitasnya baik secara individual maupun selaku makhluk sosial. Tindakan fiksasi merupakan tindakan pengekangan untuk membatasi gerak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasien gangguan jiwa yang memiliki tingkat agitasi tinggi sehingga dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pelindungan hukum bagi pasien gangguan jiwa yang mendapatkan tindakan fiksasi dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh keluarga pasien gangguan jiwa dalam hal terjadi kerugian yang dialaminya di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris yuridis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian disajikan data secara kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah dengan penelusuran berbagai dokumen dan bahan pustaka, sedangkan untuk data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden maupun narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang berupa pelindungan hukum preventif, dimana pasien akan memberikan persetujuannya dalam general consent berdasarkan informasi yang diperolehnya atas tindakan medis yang akan dilakukan. Dalam pengajuan komplain terhadap kerugian yang dialami pasien, rumah sakit membaginya kedalam 3 kriteria yaitu komplain merah, kuning, dan hijau. Upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang akan menyarankan penyelesaian dengan negosiasi atau mediasi.
Mental health is something that's fairly important for human life, with a healthy mental condition, humans can actively participate in carrying out their activities both individually and as social beings. Fixation action is an act of restraint to limit the movement taken by health workers to patients with mental disorders who have a high level of agitation so that they can endanger themselves and others. This study aims to find out and examine how legal protection for mental patients who get fixation action and legal remedies can be taken by mental patients in the event of a loss they experience at Prof. Mental Hospital. Dr. Soerojo Magelang. This research is juridical empirical research. The types of data used in this study are primary data and secondary data obtained from field research and library research, then presented qualitatively data. The data collection technique used to obtain secondary data was by tracing various documents and library materials, while primary data was obtained by conducting direct interviews with respondents and sources. The results of this study indicate that the legal protection of mental patients at Prof. Mental Hospital. Dr. Soerojo Magelang is in the form of preventive legal protection, where the patient will give his consent in general consent based on the information he gets for the medical action to be performed. In filing a complaint against the harm suffered by a patient, the hospital divides it into 3 criteria, namely red, yellow, and green complaints. Efforts to resolve disputes if there is a loss experienced by mental patients at Prof. Dr. Soerojo Mental Hospital Magelang through litigation and non-litigation channels, where Prof. Dr. Soerojo Mental Hospital Magelang will suggest a settlement by negotiation or mediation.
Kata Kunci : pelindungan hukum, pasien gangguan jiwa, tindakan fiksasi, persetujuan general consent /