PELUANG PENGENAAN CUKAI TERHADAP BATU BARA BERDASARKAN HUKUM PERPAJAKAN INDONESIA DAN STUDI KOMPARASI PENGENAAN CUKAI DI AMERIKA SERIKAT
CINDY PERMANA, Taufiq Adiyanto S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMSecara umum keberadaan batu baru memberikan manfaat yang luar biasa, namun disisi lain proses penambangan, pengolahan, dan konsumsi batu bara menghasilkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam aspek kesehatan, kelestarian lingkungan, serta kesenjangan sosial. Di Indonesia pajak yang dapat dikenakan pada objek yang menghasilkan eksternalitas negatif adalah cukai. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai peluang dari potensi dijadikannya batu bara menjadi objek cukai Indonesia sebagai salah satu negara produsen batu bara terbesar seacara global. Peneliti memilih Negara Amerika Serikat sebagai komparasi karena Negara Amerika Serikat juga termasuk dalam Negara produsen batu bara terbesar secara global, namun Negara Amerika Serikat sukses menanggulangi eksternalitas negatif yang dihasilkan dari kegiatan- kegiatan yang berkaitan dengan batu bara dengan cara menjadikan batu bara sebagai objek cukai. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Yaitu gabungan dari penelitian yang bersifat pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peluang untuk mengekstensifikasi objek cukai Indonesia pada batu bara, sehingga segala ekternalitas negatif dari berbagai kegiatan yang berkaitan dengan batu bara yang telah merugikan Indonesia selama ini akhirnya dapat ditanggulangi dan ditekan.
In addition to provide exceptional benefits, on the other hand the Coal mining, and consumption processes produce negative impacts in various aspects of life. Such like in the aspect of health, environmental sustainability, and social inequality. In Indonesia the tax that can be imposed on objects that produce negative externalities is excise. The purpose of this study is to assess the opportunities of the potential for coal to become an excise tax object in Indonesia, since Indonesia is one of the biggest coal producing countries globally. Researcher chose the United States of America as a dsxcomparison because the United States of America is also one of the top five biggest coal producing countries globally, but the United States of America has succeeded in overcoming negative externalities resulting from coal-related activities by making coal a taxable excise object. This research was conducted using the normative-empirical research method. Namely a combination of library research and field research. The results of this study indicate that there is opportunity to extend Indonesia's excise tax on coal, so that all negative externalities from various activities related to coal that have been detrimental to Indonesia so far can finally be overcome and suppressed.
Kata Kunci : Batu Bara, Pajak Batu Bara, Coal Excise IRS, Undang-Undang Cukai, Coal, Coal Tax, Coal Excise IRS, Excise Law.