Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja pada Malam Hari di Rumah Sakit Condong Catur

ALYA ANINDITA M, Murti Pramuwardani Dewi, S.H., M.Hum

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan: (1) mengetahui dan mengkaji argumen hukum apa yang menjadi alasan Rumah Sakit Condong Catur tidak mengatur hak-hak pekerja perempuan dalam Peraturan Perusahaan sebagaimana yang seharusnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; (2) mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi pemenuhan hak-hak pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Rumah Sakit Condong Catur. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Teknik pengambilan sampel dalam penulisan hukum ini dilakukan dengan metode non random sampling dengan jenis sampel purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah dengan wawancara terstruktur menggunakan pedoman wawancara. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian di analisis secara kualitatif yang kemudian dipaparkan secara deskriptif sehingga dapat menggambarkan keadaan serta permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan Rumah Sakit Condong Catur tidak mengatur mengenai hak-hak pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di dalam peraturan perusahaannya yaitu karena adanya kekurangpahaman mengenai urgensi penulisan atau pengaturan mengenai hak-hak pekerja di dalam suatu peraturan perusahaan. Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari yang tidak mendapatkan haknya tercantum di dalam Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Condong Catur yang mengatur mengenai upaya penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yang telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, praktik yang terjadi pun telah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak, Pekerja Perempuan, Malam Hari

This research aims: (1) to determine the consideration and find out the legal arguments used as the reasons for the hospital not to regulate the rights of women workers in company regulations which must be regulated in Act of the Republic of Indonesia Number 13 Year 2003 concerning Manpower; (2) to identify and assess the legal protection of the fulfillment of the rights of women workers who work at night at the Rumah Sakit Condong Catur. The research method used this research is normative-empirical method. The sampling technique in this research is a non-random sampling method with purposive sampling sample. The data collection technique is a structured interviews using interview guidelines. The data obtained in this study were analyzed qualitatively and then presented descriptively so that it can describe the conditions and problems discussed in this research. The results showed that the reason of Rumah Sakit Condong Catur did not regulate the rights of women workers who worked at night in its company regulations was because of a lack of understanding of the urgency of writing or regulating workers� rights in a company regulation. Legal protection for female workers who work at night who do not get their rights is stated in the Rumah Sakit Condong Catur�s Company Regulation which regulates dispute resolutions between workers and employers that are in accordance with laws and regulations, the fact that happened was in accordance with the stages stipulated in the company regulations and laws and regulations applies in Indonesia. Keywords: Legal Protection, Rights, Women Workers, Night

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak, Pekerja Perempuan, Malam Hari / Legal Protection, Rights, Women Workers, Night

  1. S1-2020-397579-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397579-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397579-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397579-title.pdf