A Critical Analysis on the Issues Surrounding Immunity and Enforcement in the International Criminal Court Case of Omar al-Bashir
RACHELIA AUDREY J, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPresiden ketujuh Republik Sudan, Omar Hassan Ahmad al-Bashir diduga melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida terhadap ribuan warga sipil Sudan. Masalah ini dibawa ke pengawasan internasional karena liputan media global yang luas. Tampaknya tak terelakkan bagi sebagian besar orang untuk berasumsi bahwa Pengadilan Kriminal Internasional, sebagai pengadilan internasional yang bertujuan untuk menuntut kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, adalah pengadilan yang akan menangani kasus ini. Namun, situasinya jauh lebih kompleks daripada yang terlihat karena kesulitan seputar kekebalan dan penegakan hukum. Masalah ini akan didasarkan pada metode penelitian hukum doktrinal dengan kerangka normatif untuk menjawab dua pertanyaan penelitian. Dengan demikian, ini terutama akan mengacu pada hukum dan peraturan serta hukum kasus yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, makalah ini akan mengandalkan doktrin para sarjana dan akademisi, dan literatur lain untuk membuat analisis kritis terhadap studi kasus. Masalah ini menyimpulkan bahwa Status Omar al-Bashir sebagai Kepala Negara Republik Sudan, serta persona rationae imunitas yang melekat padanya, tidak ada sangkut pautnya dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Makalah ini juga akan menjelaskan bahwa Pasal 27 Statuta Roma berlaku sepenuhnya untuk Republik Sudan, berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1593. Lebih lanjut, makalah ini akan menegaskan bahwa Mahkamah Pidana Internasional tidak dapat sepenuhnya memaksa Negara Pihaknya untuk mematuhi surat perintah penangkapan dan permintaan kerjasama. Namun, berdasarkan Pasal 87 Statuta Roma, ketidakpatuhan tersebut dapat merujuk kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Negara-negara Pihak.
The seventh President of the Republic of Sudan, Omar Hassan Ahmad al-Bashir allegedly conducted war crimes, crimes against humanity and the crime of genocide against thousands of Sudanese civilians. This issue was brought to international scrutiny due to extensive global media coverage. It seems inevitable for the vast majority to assume that the International Criminal Court, as an international court that aims to prosecute the most serious crimes of international concern, to be the court that would hear this case. However, the situation is far more complex than it appears due to difficulties surrounding immunity and enforcement. This paper will be based upon a doctrinal legal research method with a normative framework in order to answer two research questions. As such, it will primarily refer to laws and regulations as well as pre-existing case laws. In addition, this paper will rely upon doctrines of scholars and academics, and other literature in order to make a critical analysis on the case study. This paper concludes that Omar al-Bashir's Status as a Head of State of the Republic of Sudan, as well as the immunity rationae personae attached to it, has no bearing upon the jurisdiction of the International Criminal Court. This paper shall also explain that Article 27 of the Rome Statute is fully applicable to the Republic of Sudan, by virtue of the 1593 United Nations Security Council resolution. Furthermore, this paper will affirm that the International Criminal Court cannot fully compel its State Parties to comply with its arrest warrants and requests for cooperation. However, on the basis of Article 87 of the Rome Statute, it may refer such non-compliance to the United Nations Security Council and the Assembly of State Parties.
Kata Kunci : Immunity, Omar Al Bashir, ICC, Enforcement