Laporkan Masalah

Human Rights Protection in Extradition Cases under Indonesian Law in Comparison to the Practice of European Court of Human Rights

RA IGNASIA SUKMA P M, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Hukum di Indonesia dalam konteks ekstradisi bersumber dari berapa sumber hukum dalam usaha untuk melindungi hak asasi manusia dalam kasus ekstradisi. Hak asasi manusia yang dimaksud dalam hal ini adalah hak asasi manusia hak asasi dari seorang buronan. Sumber hukum yang dimaksud diatas adalah perjanjian ekstradisi multilateral, perjanjian ekstradisi bilateral, dan hukum nasional. Namun dalam hal ini, apabila dilihat dari sisi praktik Mahkamah HAM Eropa dalam menangani kasus hak asasi manusia dalam ekstradisi, tingkat perlindungan hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Ekstradisi (UU Ekstradisi) di Indonesia tampaknya masih kurang memadai. Masalah yang disoroti dalam hal ini ialah perihal hak-hak asasi manusia yang sifatnya mendasar untuk dilindungi, namun ternyata belum termasuk sebagai hak yang dilindungi dalam UU Ekstradisi di Indonesia. Padahal, perlindungan terhadap hak-hak dasar tersebut sudah diadopsi dalam instrumen perlindungan HAM internasional secara menyeluruh. Oleh karena itu, penelitian hukum ini berupaya untuk mengkaji praktik Mahkamah HAM Eropa dalam melindungi hak asasi manusia dalam kasus ekstradisi, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki UU Ekstradisi Indonesia dalam memberikan perlindungan HAM yang lebih baik dikemudian hari. Selanjutnya, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan normatif. Metode pendekatan normatif ini diimplementasikan melalui pemeriksaan materi pustaka dan data sekunder. Penelitian dilakukan dengan cara memeriksa regulasi dan literatur terhadap isu yang sedang dibahas. Dalam penelitian ini, metode pendekatan normatif akan digunakan untuk menjelaskan praktik dari Mahkamah HAM Eropa, dengan harapan bahwa praktik tersebut dapat dijadikan contoh untuk UU Ekstradisi Indonesia agar mampu mengakomodasi perlindungan HAM yang lebih baik lagi dikemudian hari. Pada kesimpulannya, disimpulkan dalam penelitian hukum ini bahwa UU Ekstradisi Indonesia akan mampu meningkatkan tingkat perlindungan HAM. Salah satunya dengan cara mempelajari praktik yang dilakukan oleh Mahkamah HAM Eropa dalam melindugi HAM dari seorang buron dalam kasus ekstradisi. Namun demikian, tujuan ini memerlukan dukungan yang efektif dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ekstradisi agar mampu merealisasikan perbaikan perlindungan HAM terhadap seorang buron di masa yang akan datang.

The Indonesian Law utilizes several sources of legal instruments in protecting human rights in cases of extradition. The human rights in question refer to the rights of fugitive offenders. Those instruments consist of multilateral extradition treaties, bilateral extradition treaties, and national laws. However, reflecting from the practices of the ECtHR, the degree of human rights protection in cases of extradition provided under Indonesian Extradition Act appears to be insufficient. Apparently, there are fundamental human rights concerns in extradition which have been adopted universally, but not yet invoked in the Indonesian Extradition Act. For that reason, this legal research seeks to study about the practices of ECtHR in protecting human rights in extradition cases with the objective to use it as reference to improve the Indonesian Extradition Act in providing better human rights protection in cases of extradition. This legal research adopts the method of normative approach in explaining the issue discussed at hand. The method of normative approach is conducted through examining library materials or secondary data. Research on regulations and literatures is conducted in relation to the issue concerned. Furthermore, the method of normative approach is used in order to explain the practices of ECtHR, in the hope that it will set as an example as to how Indonesian Extradition Act could accommodate better human rights protection in the future. Having the study established, this legal research came into conclusion that the Indonesian Extradition Act could enhance its degree of human rights protection. One of the means is through extracting practices implemented by the ECtHR in protecting the rights of fugitive offenders. However, such objective requires an effective support from relevant authorities in order to establish improvements in providing better human rights protection in the future of extradition cases.

Kata Kunci : Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Ekstradisi di Indonesia, Hak Asasi Manusia, Ekstradisi, European Court of Human Rights, Indonesian Extradition Act, Human Rights, Extradition.

  1. S1-2020-395971-abstract.pdf  
  2. S1-2020-395971-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-395971-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-395971-title.pdf