Peran Satuan Tugas Anti Mafia Bola Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta dalam Penanggulangan Tindak Pidana Suap di Sepakbola
SEPTIA HASANUL I, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana suap yang dilakukan Satuan Tugas Anti Mafia Bola Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta yang dibagi menjadi dua cara yakni melalui upaya preventif (non-penal) dan upaya represif (penal). Selain itu, juga untuk mengetahui kendala yang dialami oleh Satuan Tugas Anti Mafia Bola Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta selama bertugas. Jenis penelitian dalam Penulisan Hukum ini termasuk dalam penelitian normatif empiris, yaitu penelitian untuk mendapatkan data kepustakaan yang terdiri dari teori, pengaturan serta informasi terkait dengan topik permasalahan, kemudian diperkuat dengan penelitian lapangan yang bertujuan untuk menggali informasi dari aparat penegak hukum untuk mengetahui praktek di lapangan. Analisis data penelitian ini dalam bentuk kualitatif dan hasil disampaikan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan. Terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini. Pertama, upaya preventif yang dilakukan oleh Satuan Tugas Anti Mafia Bola bertujuan agar tidak adanya tindak pidana suap dalam suatu pertandingan sepakbola, hasilnya sejak dibentuk dari 2019 sampai 2020 belum ada kasus suap sepakbola di Daerah Istimewa Yogyakarta. Upaya represif, Satuan Tugas Anti Mafia Bola Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan apabila menemukan suap dalam sepakbola. Kedua, proses penyelidikan dan penyidian tetap dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Peraturan perundang-undangan yang digunakan saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Peraturan ini kurang memberikan efek jera bagi para pelaku, sebab ancaman pidana dalam pasal undang-undang tersebut masih sangat ringan. Selain itu hambatan lain dalam penanggulangan tindak pidana suap di sepakbola seperti adanya pihak militer dalam sepakbola menjadi hal yang tidak bisa dihindaarkan dalam sepakbola Indonesia, dalam hal ini Satuan Tugas Anti Mafia Bola harus berkoordinasi dengan pihak militer tersebut ataupun dengan pihak lainnya yang juga terkait dengan sepakbola, hal ini diharapkan agar kinerja Satuan Tugas Anti Mafia Bola dalam penanggulangan tindak pidana suap berjalan lebih efektif.
The law aims to identify and analyze efforts to tackle bribery at the D.I Yogyakarta Police Regional Anti Football Mafia Police Unit which is divided into two ways, preventive (non-penal) and repressive (penal). In addition, it is also to find out the obstacles experienced by the Anti Football Mafia Police Unit of the D.I Yogyakarta Regional Police while on duty. This research is empirical normative research, namely research to obtain library data consisting of theory, regulation and information related to the topic of the problem, then strengthened by field research which aims to extract information from law enforcement officials to find out practice in the field . The data analysis of this research is in a qualitative form and the results are presented descriptively to answer the problem. There are two conclusions in this study. First, the preventive efforts carried out by Anti Football Mafia Police Unit aim to prevent bribery in a football match from 2019 to 2020 there have been no soccer bribery cases in the Yogyakarta Special Region Repressive efforts, the Regional Police D.I Yogyakarta Anti-Football Mafia Police Unit carries out a process of investigation when it finds bribes in football. Second, the investigation process will still be carried out based on the Criminal Procedure Code (KUHAP). The laws and regulations currently in use is the Law of Republic Indonesia Number 11 of 1980 concerning the Crime of Bribery. This regulation does not provide a deterrent effect for the perpetrators, because the criminal threat is still very light. Furthermore, other obstacles in overcoming the crime of bribery in football such as the presence of the military in football are something that cannot be avoided in Indonesian football, in this case the Anti Football Mafia Police Unit must coordinate with the military or other parties that concerned to football, with the result that the performance of the Anti Football Mafia Police Unite in tackling bribery is more effective.
Kata Kunci : Satuan Tugas Anti Mafia Bola, Tindak Pidana Suap, Penanggulangan Tindak Pidana.