PEMBUATAN PETA PERSEBARAN TANAH HAK MILIK DAN TANAH ADAT
GEDE BAYU WIRAWAN, Ir. Priyono Nugroho Dj., MSP., Ph.D.,
2019 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESITanah merupakan salah satu unsur yang memiliki peranan yang sangat penting dalam aktivitas keseharian manusia. Selain memberikan manfaat, di sisi lain banyak pula masalah yang timbul. Salah satu permasalahan yang timbul adalah mengenai sengketa tanah hak milik dan tanah adat. Keberadaan tanah hak milik dan tanah adat di Bali merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dari masyarakat yang harus dijaga dan di pertahankan. Supaya tidak terjadi sengketa, maka diperlukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan tanah adat tersebut dan sebagai identifikasi kepemilikan tanah di Provinsi Bali, khususnya di Desa Anturan. Kegiatan pemetaan tanah hak milik dan tanah adat ini diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam inventarisasi tanah hak milik dan tanah adat yang berada di Desa Anturan. Dalam kegiatan pemetaan atau pembuatan peta persebaran tanah hak milik dan tanah adat sumber data yang digunakan yaitu hasil pengukuran yang dilakukan oleh instansi pemerintahan yaitu Badan Pertanahan Nasionl (BPN) Kabupaten Buleleng. Proses editing data hingga pembuatan muka peta dilakukan dengan menggunakan aplikasi ArcGis 10.3. Selanjutnya pada proses validasi data lapangan diperoleh dari aparat Kelurahan / Desa Adat serta melihat langsung keberadaan tanah hak milik dan tanah adat di wilayah Desa Anturan tersebut. Dari kegiatan pemetaan persebaran tanah hak milik dan tanah adat di Desa Anturan didapati mayoritas tanah di Desa Anturan adalah tanah hak milik yang dimiliki secara pribadi dengan jumlah bidang 2.275 bidang atau 80%. Untuk tanah adat sendiri berupa tanah adat Ayahan Desa (AYDS) dengan jumlah 55 bidang atau 2%, Tanah Adat Pekarangan Desa (PKD) dengan jumlah 413 bidang atau 14%, Tanah Adat Druwe Desa dengan jumlah 75 bidang atau 2,7% dan Tanah Adat pura dengan jumlah 35 bidang atau 1,3%. Jenis tanah adat tersebut digunakan sebagai tanah kebun, tempat tinggal, pasar, sekolah, kantor instansi pemerintahan desa serta tempat peribadatan.
Land is one element that has a very important role in human daily activities. Aside from providing benefits, there are also many problems that arise. The example of this problem is the dispute over land right of permanent right and customary land. The existence of land right of ownership and customary land in Bali are two things that are inseparable from the society that must be protected and maintained. To avoid a dispute, the mapping is very substantial in order to find out the exact location and as an identification of land ownership in the Province of Bali, especially in the Anturan Village. The private property and customary land mapping are expected to be able to help the government and the community in inventory of private property and customary land in Anturan Village. The private property and customary land mapping uses the measurement result which was conducted by National Land Agency of Buleleng. The process of editing data to map layouting is done using ArcGis 10.3 application. Furthermore, in the field validation process, the data was collected from the apparatus of the village and direct visit to the existence of private property and customary land in the area of the village. From the mapping activities of the distribution of land right of ownership and customary land in Anturan Village, it was found that the majority of land in Anturan Village is privately owned property and the total of privately property are 2.275 area or the percentage 80%. For total of customary land there are Ayahan Desa (AYDS) 55 area or 2%, Pekarangan Desa (PKD) 413 area or 14%, Druwe 75 area or 2,7% and Pura 35 area or 1,3%. Those type of customary land are used as garden land, housing, markets, schools, offices of village government agencies and places of worship
Kata Kunci : pemetaan, tanah hak milik, tanah adat, persebaran tanah hak milik, tanah adat