Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN KEPERDATAAN NOTARIS PENGGANTI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 104/PDT/2017/PT.YYK)

FESTY INKANANDA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk pertanggungjawaban keperdataan notaris pengganti terhadap akta yang dibuatnya dan bentuk perlindungan hukum keperdataan bagi Notaris Pengganti (Studi Putusan Nomor 104/PDT/2017/PT.YYK). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Cara yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Keseluruhan data yang terkumpul baik dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Notaris Pengganti memiliki pertanggungjawaban keperdataan yang sama seperti notaris dan bertanggung gugat secara pribadi terhadap akta yang dibuatnya jika dikemudian hari menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Notaris Pengganti juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan melalui adanya hak ingkar notaris walaupun tidak lagi menjabat sebagai Notaris Pengganti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan dasar pertanggungjawaban Notaris Pengganti adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris Pengganti adalah sama dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris. Saran yang disampaikan yaitu Notaris maupun Notaris Pengganti dalam menjalankan jabatannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian, lebih teliti, tidak memihak dan memiliki itikad yang baik dalam pembuatan akta agar dikemudian hari tidak menimbulkan sengketa bagi para pihak yang terkait.

This study aims to determine and analyze the civil liability of Substitute Public Notaries for the notarial deeds they make as well as the form of civil law protection for Substitute Public Notaries (Study of Decision Number 104 / PDT / 2017 / PT.YYK). This research was an empirical normative legal research. The data used were secondary data obtained through literature and field studies. Data were collected through interviews using interview guidelines. All the collected data from literature and field studies were then processed and analyzed using qualitative analysis. The results of the research and discussion showed that the Substitute Public Notary has the same civil responsibility as the notary and is personally liable for his notarial deed if it causes losses to other parties in the future. A Substitute Public Notary is also entitled to the same legal protection as a Public Notary from the Notary Honorary Council (or MKN) in the form of the right to refuse, even if he is no longer a Substitute Public Notary. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the basis of responsibility for the Substitute Public Notary is in accordance with the provisions of Article 65 of Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 concerning Notarial Profession. The legal protection provided to Substitute Public Notary is the same as the legal protection provided to Public Notary. Researchers suggest that Public Notaries and Substitute Public Notaries apply the principles of prudence, thoroughness, impartiality, and good faith in doing notarial deeds to minimize disputes for the parties involved.

Kata Kunci : pertanggungjawaban keperdataan, perlindungan hukum, notaris pengganti

  1. S2-2020-418006-abstract.pdf  
  2. S2-2020-418006-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-418006-tableofcontents.pdf  
  4. S2-2020-418006-title.pdf