Ujaran Kebencian di Media Sosial : Analisis Bentuk, Makna, dan Fungsi
EBTA MEILINA, Dr. Tri Mastoyo Jati Kesuma, M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER LINGUISTIKPenelitian ini membahas tentang ujaran kebencian di media sosial yang melanggar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ujaran kebencian dalam media sosial tersebut dianalisis dari segi sintaksis, semantik, dan pragmatik dengan menerapkan teori linguistik forensik. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi bentuk kebahasaan ujaran kebencian di media sosial; (2) menguraikan medan makna ujaran kebencian di media sosial; serta (3) menguraikan fungsi ujaran kebencian di media sosial. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode simak dan teknik sadap. Data dianalisis dengan menggunakan metode padan referensial dan metode agih komponensial. Sumber data penelitian ini adalah laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu http://putusan3.mahkamahagung.go.id yang memuat seluruh dokumen elekronik putusan peradilan yang dilaksanakan oleh seluruh pengadilan di Indonesia. Data penelitian ini dibatasi pada kasus ujaran kebencian yang telah diputuskan sebagai pelanggaran UU ITE dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dalam rentang Januari 2019 hingga Desember 2019. Hasil penelitian menunjukkan (1) bentuk kebahasaan ujaran kebencian di media sosial, antara lain: media penyampaian berupa bahasa lisan dan bahasa tulis, susunan kebahasaan berupa kalimat dan wacana, adanya ambiguitas makna dalam ujaran, penggunaan tanda baca dan huruf kapital sebagai pengganti intonasi, serta memuat kosakata yang menyebar kebencian dan permusuhan; (2) medan makna ujaran kebencian di media sosial memuat lima jenis ujaran menghina, menistakan, memfitnah, mengancam, dan menghasut. Kelima bentuk ujaran tersebut memuat fitur semantis intensi, rasa, pengalam, sasaran, dan perbuatan; (3) fungsi ujaran kebencian di media sosial dalam tindak ujaran terbagi menjadi empat, yaitu fungsi asertif, fungsi direktif, fungsi komisif, dan fungsi ekspresif.
This study discusses about hate speech on social media that violating Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hate speech in social media is analyzed from a syntactic, semantic, and pragmatic perspective by applying forensic linguistic theory. This study aims to (1) identify the forms of hate speech on social media; (2) describe the field of meaning of hate speech on social media; and (3) describe the function of hate speech on social media. The type of this research is a qualitative descriptive. The methods of data collection were metode simak and teknik sadap. The data analyzed by metode padan referensial and metode agih komponensial. The data source of this research is the official website of the Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, namely http://putusan3.mahkamahagung.go.id containing all electronic documents of judicial decisions carried out by all courts in Indonesia. This research data were limited to cases of hate speech which have been decided as violations of the UU ITE and have obtained permanent legal force from January 2019 to December 2019. The results of this study i.e. (1) the forms of hate speech on social media, including: the media of delivery in the form of spoken and written language, linguistic structures in the form of sentences and discourse, ambiguity of meaning in speech, use of punctuation and capital letters as a substitute intonation, and contains vocabulary that spreads hatred and enmity; (2) the field of meaning of hate speech on social media contains five types of speech that are insulting, defamatory, slanderous, threatening, and inciting. The five types of speech contain semantic features of intention, feeling, experience, target and action; (3) the function of hate speech on social media in speech acts is divided into four, namely the assertive function, the directive function, the commissive function, and the expressive function.
Kata Kunci : ujaran kebencian, lingustik forensik, medan makna, tindak ujaran, hate speech, forensic linguistics, meaning field, speech acts.