Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB PENJAMIN PRIBADI (PERSONAL GUARANTOR) YANG DIPUTUS BERADA DALAM KONDISI PKPU STUDI PERKARA NOMOR 22/PDT.SUS-PKPU/2019/PN SMG DAN PERKARA NOMOR 25/PDT.SUS-PKPU/2019/PN SMG

DETRI F HAKIM, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis (1) tanggung jawab penjamin pribadi dalam hal penjamin pribadi dan debitor utama diputus secara bersamaan berada dalam kondisi PKPU, (2) distribusi tanggung jawab dari penjamin pribadi yang mengajukan PKPU atas dirinya sendiri secara voluntair dalam kaitannya dengan proses PKPU dari debitor utama yang sedang berjalan sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung wawancara dengan narasumber. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan atau data sekunder, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi pustaka. Wawancara dengan narasumber dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Analisis data mengunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan pemaknaan atas kedudukan penjamin pribadi sesuai dengan klausula dalam perjanjian penjaminan masing-masing kreditor, yang sering berujung pada pengajuan tagihan ganda dalam praktik PKPU. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa (1) masih terjadi multitafsir terkait kedudukan dan tanggung jawab Penjamin Pribadi dalam hal penjamin pribadi dan debitor utama diputus secara bersamaan dalam kondisi PKPU, (2) Distribusi tanggung jawab dari penjamin pribadi yang mengajukan PKPU atas dirinya sendiri secara voluntair dalam kaitannya dengan proses PKPU dari debitor utama yang sedang berjalan adalah tetap terikat sesuai dengan konsep penanggungan pribadi sebagaimana dimaksud dalam KUHPerdata. Adanya dua register perkara yang berbeda tidak meniadakan hubungan hukum antara debitor utama dan penjamin pribadinya. Berdasarkan hal tersebut kedudukan penjamin pribadi tetaplah sebagai penjamin melalui pemaknaan Pasal 1831 KHUPerdata, yaitu penjamin pribadi hanya dapat ditagih apabila debitor utama sudah bertindak namun tidak mencukupi, sehingga yang tersisa adalah pelaksanaan sita umum atas asset pada saat dinyatakan pailit.

The purpose of this study is to find out and analyze (1) the liabilities of the personal guarantor when personal guarantor himself and the main debtor are being determined simultaneously under Suspension of Debt Payment state, (2) liability distribution of the personal guarantor who submits a Suspension of Debt Payment (PKPU) state on himself voluntarily, in relation to the Suspension of Debt Payment (PKPU) process that relies to the main debtor that is currently running based on the Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payment (PKPU). This research applies a normative juridical study and supported by interviews with informants. Normative legal research is carried out by researching literature or secondary data, with documentation methods and tools in the form of literature studies. Interviews with informants were conducted using interview guidelines. Data analysis uses qualitative analysis. The results of this study indicate that there are several differences in contemplating the position of personal guarantor in accordance with the clause in the guarantee agreement of each creditor, which often results in the submission of double bills in practice. This research is also conclude that (1) there are still multiple interpretations related to the position and liabilities of the personal guarantor when he is currently under the Suspension of Debt Payment (PKPU) state as the main debtor at the same time through two different case register numbers, and (2) the question whether the liabilities distribution of personal guarantor is still bound with the Indonesian Civil Code. In conclusion, the existence of these two different register numbers do not negate the legal relationship between the main debtor and its personal guarantee. Therefore, the position of the personal guarantor remains as how it was regulated, through the interpretation of Article 1831 of Indonesian Civil Code, specifying that the personal guarantor can only be billed of the remaining debt if the main debtor has acted beyond its capabilities, but still can not afford to pay, so that the last endeavor left is the public confiscation of assets when declared as bankrupt.

Kata Kunci : penjamin pribadi, perjanjian penjaminan, PKPU, personal guarantor, guarantee agreement, suspension of debt payment

  1. S2-2020-422089-abstract.pdf  
  2. S2-2020-422089-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-422089-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-422089-title.pdf