Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Hukum Cak Budi Sebagai Penggalang Dana Terhadap Penggunaan Sebagian Uang Hasil Donasi Online untuk Pembiayaan Kesehatan dalam Kasus Pengumpulan Uang dan Barang di Jawa Timur

EURICA STEFANY W, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Pengumpulan uang untuk tujuan sosial, pembiayaan kesehatan merupakan implementasi nilai gotong royong dalam hubungan kemasyarakatan Indonesia. Kesehatan dan kesejahteraan menjadi salah satu kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi agar warga negaranya dapat hidup dengan rasa aman, hal ini diakomodir dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar RI 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Selain kewajiban pemerintah, pemenuhan kesejahteraan dan Kesehatan juga menjadi kewajiban bagi warga negara untuk mewujudkannya bersama-sama dengan Pemerintah. Penerapan yang paling sederhana adalah mengumpulkan uang dari warga satu desa untuk diberikan kepada salah satu warga yang sedang sakit. Seiring perkembangan teknologi, kegiatan tolong menolong tidak mengenal batas wilayah karena dapat disalurkan dari lokasi manapun. Sama seperti yang dilakukan oleh Cak Budi atau Budi Utomo yang memiliki program pengumpulan uang donasi untuk disalurkan kepada lansia baik untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidup maupun pengobatan. Setelah melakukan pengumpulan uang donasi pada tahun 2017, ia membeli satu unit mobil dan satu unit telepon genggam untuk keperluan operasional. Hal ini menimbulkan kritik masyarakat dan Cak Budi dipanggil ke Kementerian Sosial RI untuk dimintai keterangan terhadap perbuatannya tersebut Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini bersifat yuridis empiris yang menggabungkan antara studi lapangan dan studi analisis teori hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari penelusuran dan pengkajian secara kepustakaan (library research). Bahan yang digunakan terdapat bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian di lapangan juga digunakan dengan cara wawancara kepada pihak yang berkapasitas untuk menjelaskan mengenai urusan pengumpulan uang atau barang, yaitu Kementerian Sosial RI dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa perbuatan Cak Budi sebagai penyelenggara pengumpulan uang di tahun 2017 tidak dibenarkan menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang karena tidak memiliki izin menurut Pasal 2 ayat (1) dan kedudukan hukumnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Selain itu tidak terdapat pertanggungjawaban hukum yang dilaksanakan, melainkan ada penggantian uang yang disalurkan melalui yayasan lain. Kemudian, mengenai perlindungan hukum dalam perbuatan pengumpulan uang yang dilaksanakan Cak Budi tidak terdapat laporan berkala yang menjadi kewajiban dari pemegang izin. Kata Kunci : donasi, pengumpulan uang, , perlindungan hukum, tanggung jawab hukum

Money collecting for social and health purposes is implementation of helping values in Indonesia. Health and social welfare are some kinds of responsibility that government need to fulfill, beside that the citizen also needed as a partner for government to manifest these purposes. The constitution already regulate it in article 28 H that every person have the right of social security which allows their self developed as a complete and dignified humankind. The application of helping values also implemented by Cak Budi. A man in East Java known as iniciator of social movement for geriatry social welfare. As the time goes by, he needed a car and a phone to be used as a tool in his movement since the location are varied from unremote to remote places. People started alleged Cak Budi for became not-transparent to the routine report and abuse his position to used the money from donation. The method on this thesis is juridical empirical that combine between field study and study of analytical theory. The data that used on this research is secondary data obtained from library searching. The research used three kinds of material, primary, secondary and tertiary. The field study done by expert interviewing in Ministry of Social Republik Indonesia and Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. After the research and analysist process, it founded that what Cak Budi did as a fundraiser was not correct. Cak Budi�s mistakes on the process of fundraising was not got any permission from Ministry of Social and he did not have legal organization to held any fundraising event. These two provisions are regulated in Money or Goods Collecting Law No. 9 Year 1961 in article 2 paragraph (1) and article 3. Moreover, there is no legal responsibility that burdened to Cak Budi, instead there are some responsibility that done by him by sold the car and the cellular phone so the money can be back. After that, Cak Budi donated it to other foundation so the money can be used as the early purpose. The mechanism for donator and beneficiary protection in Cak Budi�s fundraising program are not available. Keywords: donation, fundraising, legal responsibility, legal protection.

Kata Kunci : donasi, pengumpulan uang, perlindungan hukum, tanggung jawab hukum

  1. S2-2020-417837-abstract.pdf  
  2. S2-2020-417837-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-417837-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-417837-title.pdf