PENCANTUMAN JABATAN NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI (NPAK) PADA PAPAN NAMA NOTARIS DITINJAU DARI KODE ETIK NOTARIS
CINDY AULIA KHOTIMAH, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pencantuman jabatan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) pada papan nama Notaris jika ditinjau dari Kode Etik Notaris dan tanggapan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap pencantuman jabatan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) pada papan nama Notaris. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis-normatif dengan sifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Data yang telah diperoleh dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif, yaitu bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan akan diuraikan dan hubungkan sedemikian rupa guna menjawab permasalahan. Hasil penelitian ini dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, belum adanya aturan yang secara jelas melarang atau mewajibkan pencantuman jabatan NPAK pada papan nama Notaris ditinjau dari Kode Etik Notaris tidak menjadikan pencantuman jabatan NPAK sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Kode Etik selama pencantuman jabatan NPAK pada papan nama Notaris tersebut telah sesuai dengan standar Kode Etik Notaris mengenai ukuran dan/atau bentuk papan nama, tulisan yang boleh dimuat, jumlah papan yang dipasang. Pencantuman jabatan NPAK pada papan nama Notaris tidak dapat dikatakan sebagai suatu promosi mengingat Kode Etik NPAK mengikuti Kode Etik Notaris, maka ukuran mengenai promosi bagi NPAK sesuai yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Kedua, tanggapan dari Organisasi Notaris khususnya yang ada di Kota Cirebon berpendapat bahwa pencantuman jabatan NPAK pada papan nama Notaris masih bisa ditolerir sepanjang pencantuman jabatan NPAK pada papan nama Notaris tidak dilakukan oleh seorang Notaris sebagai cara untuk melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik dan merendahkan harkat dan martabat Notaris.
This study aims to determine and analyze about The Inclusion of Notarial Position of Cooperative Deed Maker (NPAK) on The Notary Signboard Reviewed from Ethical Code of Notary and the response of The Indonesian Notaries Association (INI) toward the inclusion of Notarial Position of Cooperative Deed Maker on the Notary signboard. This study is a type of juridical-normative legal research with a descriptive trait. The data sources used in this study were obtained from literature research to obtain secondary data. The data that has been obtained is done in a qualitative descriptive analysis, which is the legal material acquired in the research of literature study will be described and connected in a way to answer the problem. The results of this study can be drawn 2 (two) conclusions. First, the absence of rules that clearly prohibit or require the inclusion of NPAK positions on the Notarial Position in terms of the Ethical code of Notary does not make the inclusion of NPAK positions contrary to the Ethical Codes as long as the inclusion of NPAK positions on the Notary signboard is in accordance with the Ethical Code of Notary's standards regarding the size and/ or shape of the signboard, the writings that may be contained, the number of signboards installed. Inclusion of the NPAK position on the Notary signboard cannot be said to be a promotion considering that the NPAK Ethical Code follows the Ethical Code of Notary, so the measure regarding promotion for NPAK is as stated in Article 4 paragraph (3) of the Ethical Code of Notary. Second, the response from Notary Organizations, especially those in Cirebon City, is that the inclusion of NPAK positions on the Notary signboard can still be tolerated as long as the inclusion of the NPAK position on the Notary signboard is not carried out by a Notary as a way to commit acts that violate the Ethical Code and undermine the dignities of the Notary.
Kata Kunci : Notaris Pembuat Akta Koperasi, Papan Nama Notaris, Kode Etik Notaris / Notary of Cooperative Deed Maker, Notary Signboard, Ethical Code of Notary