PELINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT MILIK DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA PRINSIP THE UTMOST GOOD FAITH: STUDI KASUS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT
IVAN MUHAMMAD G, Irna Nurhayati (S.H., LL.M., Ph.D.)
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Dalam proses penyaluran kredit tanpa agunan tidak memungkiri menimbulkan adanya risiko kredit macet, hal ini dapat dipengaruhi oleh kejadian seperti meninggalnya debitur. Penutupan Asuransi Jiwa Kredit adalah upaya untuk meminimalisir risiko kerugian bagi bank dari debitur yang meninggal dunia. Ditemukan fenomena penolakan oleh perusahaan asuransi terhadap klaim Asuransi Jiwa Kredit yang diajukan oleh ahli waris. Contoh kasus penolakan terhadap klaim yang diajukan oleh ahli waris Sdr. KMZ , debitur pemilik fasilitas kredit tanpa agunan di bank X. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ketidaksesuaian pada saat mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit merupakan tindakan yang melanggar prinsip the utmost good faith. Serta menganalisa langkah–langkah bank untuk mendapatkan hak pembayaran atas fasilitas kredit milik debitur. Penelitian akan menganalisis tentang pelaksanaan prinsip the utmost good faith dan perlindungan hukum bank dalam upaya pelunasan pembayaran debitur yang meninggal ketika terjadi penolakan klaim Asuransi Jiwa Kredit oleh perusahaan asuransi serta langkah-langkah yang dapat dilakukan agar permasalahan tersebut dapat termitigasi dengan baik. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris yaitu penelitian hukum yang merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penerapan prinsip the utmost good faith merupakan kewajiban bagi tertanggung maupun perusahaan asuransi dimana setiap pihak mempunyai kewajiban untuk menjelaskan secara terperinci dan mengisi dengan benar dalam melakukan perjanjian karena apabila tidak demikian maka akan berdampak pada proses berakhirnya perjanjian dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak tentunya. Upaya yang dapt dilakukan oleh bank terhadap klaim asuransi yang ditolak antara lain melakukan gugatan ke perusahaan asuransi, penagihan ke ahli waris, dan melakukan perubahan, serta penambahan pada perjanjian serta dokumen terkait pertanggungan asuransi.
In the unsecured loan lending process, it is undeniable that it can create a risk of non-performing loans, caused by events such as the Debtor's death. The termination of Credit Life Insurance is one of many efforts to minimize the risk of loss for Banks from deceased Debtors. There is a phenomenon of rejection by Insurance Companies against Credit Life Insurance claims submitted by heirs. An example of a case of rejection of a claim filed by Mr. KMZ, heirs of a Debtor who owns an unsecured loan facility in Bank X. This research aims to identify whether a non-conformity when filling a Life Insurance Credit Application is an act that violates the Utmost Good Faith principle as well as analyzing Bank steps to obtain payment rights on credit facilities owned by the Debtor. This research will analyze the implementation of the Utmost Good Faith principle and legal protection of Banks to pay Debtors who die when there was a rejection of a Credit Life Insurance claim by an Insurance Company and how to mitigate it properly. This research uses normative-empirical research that combines the normative legal approaches and various empirical elements. Normative-empirical research methods are regarding implementing normative legal provisions in their actions on certain legal events that occur in a society. The Utmost Good Faith principle is an obligation for the insured and Insurance Companies where each party should explain in detail and fill correctly in agreeing because otherwise, this will impact the process of termination of the agreement and cause harm to one of the parties. Bank whose insurance claim was rejected can sue to the Insurance Company, billing the heirs, or making changes and additions to the agreement and documents related to insurance coverage.
Kata Kunci : kredit tanpa agunan, klaim, asuransi