QUO VADIS PRE-MERGER NOTIFICATION IN THE PROPOSED AMENDMENT TO INDONESIAN COMPETITION LAW
GAUNG AIDAFERTI Z C, Prof. Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami kepatuhan terhadap peraturan sebagai bagian inti dari strategi yang adil dan efektif dalam pengendalian merger dan menilai hasilnya untuk menemukan dan menetapkan ketentuan sistem pemberitahuan pra-merger yang sesuai untuk dapat diterapkan untuk amandemen UU No.5 Tahun 1999 yang akan datang supaya sesuai dengan kerangka hukum Indonesia untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam praktek berdasarkan Undang-Undang Persaingan Usaha Indonesia. Penelitian ini menggunakan gabungan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian ini mengkombinasikan penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, status quo peraturan pemberitahuan merger di Indonesia masih belum jelas. KPPU saat ini sedang bekerja keras untuk mendesak adanya perubahan atas UU No. 5 tahun 1999. Apabila proses perubahan ini disetujui oleh Pemerintah, maka akan meringankan dinamika persaingan usaha di Indonesia. Kedua, ditemukan beberapa alasan yang menyebabkan Indonesia tetap menerapkan rezim pasca notifikasi hingga saat ini dan menjadi kendala untuk mengubah rezim menjadi pra notifikasi. Dan terakhir, terdapat beberapa rekomendasi untuk amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang akan datang yang diharapkan dapat mendukung efisiensi serta kepastian hukum yang dapat memperbaiki situasi pengendalian merger di bawah hukum persaingan Indonesia saat ini tanpa menghalangi otoritas dari menentukan atribut rezim pra-pemberitahuan untuk mencapai praktik terbaik.
This research is aimed to analyse and perceive regulatory compliance as the core part of fair and effective strategy in merger control and assessing the result to find and establish the appropriate pre-merger notification system provision to be applicable for the forthcoming amendment of Law No. 5 Year 1999 that is suitable within Indonesian legal framework to prevent unfair business competition in the practice under Indonesian Competition Law. This research used the combination of normative legal research and empirical legal research. It combined the literary research and field research. Data was obtained and afterwards analysed using the qualitative method. This research came to the conclusions that, first, the status quo of precedent concerning merger notification in Indonesia are still unclear. KPPU is currently working hard to urge for changes to Law No. 5 of 1999. If this change process is approved by the Government, this will give relief to the dynamics of business competition in Indonesia. Second, There are several reasons found which cause Indonesia in continuing to apply post-notification regime until present and become hindrances to change the regime to pre-notification. And lastly, there are several recommendations for the expected forthcoming amendment of Law No. 5 Year 1999 on merger control that may favour efficiency as well as legal certainty which might improve the current situation of the merger control under Indonesian competition law without precluding the authority from determining the attributes of pre-notification regime to achieve the best practice.
Kata Kunci : Competition Law, Merger, Acquisition, Notification System, Pre-Notification, Commission for the Supervision of Business Competition