Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI) TENTANG ASET KRIPTO DI INDONESIA)

FITRIANA HASNAN, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya, diketahui bahwa regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka kepastian hukum. Diberlakukannya Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka menjadi landasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti tersebut mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bappebti tentang Aset Kripto di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Bappebti tersebut. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data dianalisa dengan melalui 4 tahap yaitu deskripsi, reduksi, seleksi dan penyajian data. Adapun penentuan informan dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bappebti tentang Aset Kripto belum berhasil dilakukan karena ada empat kendala yaitu kurangnya kajian yang kontekstual tentang perdagangan aset kripto di Indonesia, keterbatasan waktu dalam memenuhi persyaratan teknis registrasi, kurangnya transparansi dalam hubungan antara pelaku usaha dan regulator serta kurangnya sikap konsisten otoritas dalam implementasi peraturan. Belum terbentuknya kelembagaan dalam industri perdagangn aset kripto yang terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan berakibat pada belum berjalannya mekanisme perdagangan aset kripto sesuai dengan Peraturan Bappebti. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi adalah isi kebijakan dan konteks kebijakan. Isi kebijakan yang paling mempengaruhi implementasi Peraturan Bappebti adalah kepentingan yang terdampak. Adapun dalam konteks implementasi, faktor yang paling mempengaruhi yaitu kekuasaan, kepentingan dan strategi pelaksana. Kata kunci: Implementasi, Peraturan Bappebti, Aset Kripto, Perdagangan

Based on previous research, it is found that the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) Regulation concerning Crypto Asset Trading in Indonesia is an urgent matter for the sake of legal certainty. However, the Regulation of CoFTRA Number 5 Year 2019 concerning Technical Provisions of Physical Market of Crypto Asset Trading in Futures Market as the basis rule of crypto asset trading in Indonesia has been amended twice due to some technical requirements adjustment into CoFTRA Regulation Number 9 Year 2019 and CoFTRA Regulation Number 2 Year 2020. This research aims at finding out how implementation of Regulation CoFTRA concerning Crypto Asset worked in Indonesia and what factors influencing the implementation were. This research is qualitative descriptive research. Data were collected through interview, observation, and documentation study. The data used were primary and secondary data. They were analyzed through 4 steps, which were description, reduction, selection and data presentation. The respondents were determined purposively. The result of this study shows that the implementation of CoFTRA Regulation has not succeeded due to some constraints, i.e. lack of contextual studies, registration time limit, lack of transparency between the stakeholders and regulator, and inconsistency of the regulator in regulation implementation process. The mechanism of trading did not work due to the absence of Clearing House, Market, and Depository in crypto asset trading. There are two factors influencing CoFTRA Regulation implementation, i.e. policy content and context. In terms of policy content, the most influencing factor was the affected interest, while the most influencing factor in the implementation context were power, interest and strategy of the implementer. Key Word: Implementation, CoFTRA Regulation, Crypto Asset, Trading

Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bappebti, Aset Kripto, Perdagangan

  1. S2-2020-434188-abstract.pdf  
  2. S2-2020-434188-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-434188-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-434188-title.pdf