Penggunaan Diskresi oleh Kepala Daerah dalam Penataan Ruang (Implementasi Moratorium Perizinan Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Kabupaten Sleman)
ERMA EKAWATI PURNAMA, Retno Widodo Dwi Pramono, S.T., M.T., Ph.D.
2020 | Tesis | MAGISTER PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTAPenyelenggaraan penataan ruang di daerah merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan di daerah terkendala ketiadaan RDTR dan PD sebagai instrumen penting dalam penerbitan perizinan. Di satu sisi, kekosongan hukum yang terjadi akibat ketiadaan RDTR dan PZ dapat berdampak pada rendahnya investasi pembangunan jika perizinan terhambat, dan di sisi lain, dapat berakibat pada konflik penggunaan lahan jika perizinan tidak dapat memberikan kepastian hukum dan tertib tata ruang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penggunaan diskresi oleh kepala daerah, faktor penting apa yang mendorong tindakan, dan nilai positif maupun negatif apa yang muncul dari penggunaan diskresi tersebut. Penelitian mengambil kasus penetapan dan penerapan Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman. Penelitian bersifat interpretatif kualitatif, dengan data dan informasi yang diproses melalui pengodean transkrip hasil wawancara kepada informan dan partisipan, disertai triangulasi menggunakan studio dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi mampu menurunkan tensi konflik sosial terkait perizinan pemanfaatan ruang, namun demikian secara fisik belum benar-benar mampu menjamin tercapainya tertib tata ruang. Sementara itu implementasi moratorium menunjukkan pengaruh terhadap penurunan realisasi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Hotel, kenaikan realisasi BPHTB dan penurunan realisasi Retribusi IMB, meskipun justru ditemukan adanya peningkatan jumlah IMB yang terbit dalam masa moratorium. Hal yang paling positif adalah ditemukan bahwa penggunaan diskresi oleh kepala daerah memicu dan memberikan waktu yang bermanfaat untuk melakukan perbaikan kebijakan di dalam masa moratorium, hal ini terlihat dari penetapan berbagai peraturan bupati yang operasionalnya mendukung upaya tertib tata ruang.
The research was conducted to find out how discretion used by by the regional head. What are the important factors that drive action, and positive or negative values that arise from the user of discretion. Control of spatial utilization implementation through local permitt constrained by the absence of RDTR and PZ as legal instrument, since organizing the spatial planning is one of the mandatory affairs of local government. On the one hand, the investment on local area impacted by this legal absence, if the local permitt are obstructed. While on the other hand, may resulting a land use conflict when the local permitt couldnt provide legal certainty and orderly spatial planning. The research reveal the use of discretion could affected the revenue of local origin income, and also the local permitt issuance. The most positively is that discretion is also gives chances to redirecting the spatial planning policy through the issuance of several regional head regulation as urban law, lead the spatial planning control into spatial planning order.
Kata Kunci : Diskresi; Moratorium; Tertib Tata Ruang; Perizinan Hotel, Apartemen, Perbaikan Kebijakan