Laporkan Masalah

PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI ASAS KEARIFAN LOKAL DALAM KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DI KABUPATEN KUTAI BARAT (STUDI KASUS MASYARAKAT ADAT DAYAK BENUAQ MUARA TAE)

ZULHARMAN, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pengkonkritisasian asas kearifan lokal dalam kebijakan penataan ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan bagaimana implementasi dan kendala dalam penerapannya di Kabutapen Kutai Barat dalam hal ini kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Benuaq-Muara Tae. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan dua jenis data, yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan narasumber. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif evaluatif dengan menggunakan metode deduktif untuk menarik kesimpulan. Dalam penulisan hukum ini disimpulkan bahwa asas kearifan lokal dalam kebijkan penataan ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup pada tataran normatif telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini UUPPLH dan UUPR dan secara tekhnis dituangkan dalam Permen LHK No.34/2017. Pengkongkritisasian kearifan lokal ke dalam peraturan daerah adalah proses adopsi dan adaptasi. Dalam proses penyusunan rencana tata ruang, peran masyarakat adat harus terlibat aktif dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap penetapan suatu rencana tata ruang. Implementasi penerapan kearifan lokal masyarakat dayak benoaq-muara tae dalam kebijakan penataan ruang belum berjalan secara maksimal. Pembentukan produk hukum daerah masih terlihat sebagai proses eksperimen. Penyusunan yang partisipatif masih terkesan formalitas karena sebenarnya yang terjadi adalah mobilisasi yang diberi label partisipasi. Terdapat 3 (tiga) kendala dalam penerapan kearifan lokal dalam kebijakan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Barat. Pertama, Kabupaten Kutai Barat masih dalam peroses perkembangan sehingga pertumbuhan pendapatan daerah masih menjadi prioritas; Kedua, Pembuatan kebijakan hukum terkesan belum transparan; Ketiga, suara kepala daerah salalu mendapat dukungan dari aparat pemerintahan, sehingga suara kritis masyarakat kadang terabaikan dalam implementasi kebijakan hukum.

This research aims to examine and analyze how to concretize the principle of local wisdom in the spatial planning policy as an instrument of prevention of pollution and environmental damage, and how the implementation and constraints in its application in the West Kutai Districts, in this case, the local wisdom of the Dayak Benuaq-Muara Tae. This research is an empirical normative legal research using two types of data, namely secondary data and primary data. Secondary data in the form of primary and secondary legal materials, while primary data in the form of interviews with respondents and resource persons. Analysis of the data used in this study is qualitative evaluative using deductive methods to draw conclusions. As the concludes of this research, that the principle of local wisdom in spatial planning policies as an instrument of prevention of environmental pollution at the normative level has been set forth in the legislation in this case, the UUPPLH and UUPR and technically outlined in Permen LHK No.34 / 2017. Concretising local wisdom into local regulations is a process of adoption and adaptation. In the process of preparing spatial plans, the role of indigenous peoples must be actively involved in the whole process starting from the preparation stage to the stage of determining a spatial plan. The implementation of the local wisdom of the Dayak Benoaq-Muara Tae people in the spatial planning policy has not yet run optimally. The formation of regional legal products still looks like an experimental process. Participatory preparation is still impressed by formality because what actually happens is mobilization that is labeled participation. There are 3 (three) obstacles in the application of local wisdom in the Spatial Planning policy in West Kutai Regency. First, West Kutai Regency is still in the process of development so that regional revenue growth is still a priority; Second, the making of legal policy does not seem transparent; Third, the voice of the regional head always receives support from government officials, so that the critical voice of the community is sometimes ignored in the implementation of legal policies.

Kata Kunci : Kearifan Lokal, Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Dayak Benuaq

  1. S2-2020-433143-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433143-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433143-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433143-title.pdf