PEMANFAATAN PETA BIDANG TANAH HASIL PTSL UNTUK PEMBARUAN PETA BLOK PBB (Studi Kasus : Blok 003 Desa Selopamioro , Imogiri , Bantul)
IMAM SHOLICHIN, Ir. Waljiyanto, M.Sc.
2020 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIPajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu daerah. Salah satu jenis pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan tertentu yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dalam Pemungutan PBB-P2 adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), namun dalam pembuatan peta blok PBB menggunakan kaidah pemetaan tidak standar dan menggunakan data yang sudah tidak sesuai keadaan di lapangan, berdasarkan hal tersebut, maka peta blok PBB yang terdapat di BKAD harus diperbarui. Pembaruan data dilakukan menggunakan data sekunder yaitu data hasil survei dan pengukuran/proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi sejenis. Berdasarkan hal-hal tersebut kegiatan penelitian ini bertujuan untuk melakukan pembaruan terhadap peta blok PBB dari segi aspek spasial dan aspek legalnya dengan menggunakan data yang sesuai keadaan di lapangan dan metode pengukuran sesuai kaidah pemetaan standar yaitu Peta Bidang Tanah hasil PTSL. Pembaruan Peta Blok Pajak Bumi dan Bangunan memerlukan data spasial dan data non-spasial. Data-data tersebut antara lain peta bidang tanah, peta blok lama, citra satelit resolusi tinggi, data SPOP, dan data LSPOP. Pengolahan data spasial berupa Editing peta bidang tanah, Pengolahan objek pajak (bidang tanah) , analisis bangunan dari bidang tanah hingga pembuatan layout peta blok PBB, sedangkan untuk pembaruan data atribut dengan melakukan input nomer objek pajak dan pembaruan informasi kepemilikan terhadap objek pajak. Hasil dari kegiatan pembaruan peta blok PBB-P2 Blok 003 menggunakan peta bidang tanah hasil PTSL adalah sebanyak 402 objek pajak telah diperbarui data spasial maupun data atributnya, objek pajak mengalami penambahan sebesar 15% atau sekitar 46 objek pajak dari tahun 2003 hingga 2020 dan pemisahan 19 objek pajak menjadi 41 objek pajak, penggabungan 19 objek pajak menjadi 8 bidang objek pajak.
Tax is a source of regional income. One type of tax levied on certain land and buildings is the Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2). The agency has appointed by the Regional Government in PBB-P2 collection is the Regional Financial and Asset Agency (BKAD), but in making the map of the Land and Building block uses non-standard mapping rules and uses data that is already invalid, based on that, then the Land and Building block map provided at BKAD must be updated. Data updating is performed using secondary data, which are survey results and land registration / measurement processes by the National Land Agency (BPN) or similar institutions. Based on this, the applicative activity aims to update the Land and Building Tax Block Map in terms of spatial and legal aspects using valid data and measurement methods according to the standard mapping rules, namely the Land Registration Map of PTSL Results. Updating of the Land and Building Tax Block Map requires spatial data and non-spatial data. These data include cadastral maps, old block maps, high resolution satellite imagery, SPOP data, and LSPOP data. Spatial data processing in the form of editing the cadastral map, processing tax objects(plot), building analysis from plots of land to making the Land and Building map block layout, while for updating the attribute data by inputting the Tax Object Number and updating the ownership information of the tax object. The results of the updating of the Land and Building Tax Block Map P2 Block 003 using the cadastral maps of PTSL results are as many as 402 tax objects have been updated spatial data and attribute data, the tax object has increased by 15% or about 46 tax objects from 2003 to 2020 and the separation of 19 tax objects becomes 41 tax objects, merging 19 tax objects into 8 tax object areas.
Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan, Peta Blok, Peta Bidang Tanah ,Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap , PTSL