Laporkan Masalah

Keselarasan Praktik CSR di Industri Pertambangan Indonesia Periode 2015 dan 2019 Terhadap ISO 26000:2010

HEGAR ARYO DEWANDARU, Agus Setiawan, Dr., M.Soc.Sc.,

2020 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN (KAMPUS JAKARTA)

Dalam upaya menyejahterakan rakyatnya, pemerintah Republik Indonesia telah membuat berbagai peraturan untuk badan usaha yang terdaftar agar melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu dari peraturan ini adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) l No. 6 Tahun 2016 mengenai Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selain itu, untuk memastikan kualitas aktivitas CSR mereka, perusahaan bisa mengikuti pedoman CSR yang dikeluarkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO), yaitu ISO 26000. Melalui aktivitas CSR mereka, perusahaan bisa mengantisipasi atau meminimalisir dampak negatif dari operasional perusahaan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi aktivitas CSR dari tiga perusahaan pertambangan yang dipilih pada tahun 2015 dan 2019 dan mengevaluasi apakah aktivitas tersebut sudah sesuai ISO 26000. Periode tersebut dipilih untuk melihat apakah terdapat perubahan sebelum dan sesudah Permensos No. 6 tahun 2016 diundangkan. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan metode analisis isi untuk mendapatkan "Tingkat keselarasan" aktivitas CSR masing-masing perusahaan dengan ISO 26000. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat keselarasan ketiga perusahaan meningkat dari tahun 2015 ke 2019 dengan kisaran 13% hingga 24% dengan tingkat masing-masing perusahaan seputar 46% - 89%. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dipilih masih bisa meningkatkan program CSR agar lebih selaras dengan ISO 26000.

As their effort for the prosperity of the people, the Indonesian government had enforced various of regulations for corporations listed to make social responsibility activities. One of this regulations is Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 6 Tahun 2016 about corporate social responsibility to implement social prosperity. In addition, corporations can follow the standard released by the International Organization for Standardization (ISO), ISO 26000. By doing CSR activities, a company would be able to anticipate or minimalize any negative impacts to the environment and community that their operation might bring. The objective of this research is to identify any CSR activities from the chosen three corporates that were done in the year of 2015 and 2019 and evaluate if those activities have been aligned with ISO 26000. The period was picked to see if there's any changes before and after Permensos No. 6 was promulgated in 2016. The research is done by conducting content analysis to find out the "Alignment level" of each companies against ISO 26000. The findings of this research sees an increase in 2015 and 2019 with the difference of 13% to 24%, within the range of 46% to 89% for each company's alignment level. This suggests there there's still room of improvement for all three companies to be more aligned with ISO 26000.

Kata Kunci : tanggung jawab sosial perusahaan, keberlanjutan perusahaan, ISO 26000, kesejahteraan sosial, lingkungan, analisis isi

  1. S2-2020-432780-abstract.pdf  
  2. S2-2020-432780-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-432780-tableofcontents.pdf  
  4. S2-2020-432780-Title.pdf