Laporkan Masalah

Delimitasi Batas Maritim Indonesia dan Australia Pasca Kesepakatan Batas Maritim Australia dan Timor-Leste

ANANTA WIWEKA D, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Indonesia adalah negara kepulauan dengan kawasan maritimnya berbatasan dengan 10 negara. Kondisi ini menyebabkan terdapat kawasan maritim yang tumpang tindih dengan negara tetangga. Salah satunya terdapat pada kawasan Laut Timor, tempat berbatasannya Indonesia dengan Australia secara berseberangan dan Timor-Leste secara bersebelahan. Indonesia dan Australia berjarak kurang dari 200 mil laut, akibatnya area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak dapat diperoleh secara maksimal. Penentuan batas ZEE ditentukan dengan garis tengah (median line) yang ditarik sama jarak dari garis pangkal masing-masing negara. Garis Batas ZEE Indonesia dan Australia telah disepakati kedua negara pada tahun 1997 di Perth, Australia, namun belum diratifikasi sampai penelitian ini selesai ditulis. Tahun 1999 Timor-Leste, yang saat itu masih menjadi bagian dari provinsi di Indonesia dengan nama Timor Timur, melakukan referendum untuk memisahkan diri dari Indonesia. Hasilnya tahun 2002 Timor-Leste secara resmi berpisah dengan Indonesia dan menjadi negara mandiri. Timor-Leste menyepakati batas maritim dengan Australia pada 2018, garis batas ZEE yang disepakati melewati segmen garis batas ZEE Indonesia - Australia 1997. Konsekuensi dari kondisi ini Indonesia perlu merubah batas ZEE-nya dengan Australia. Perubahan batas ZEE pada penelitian ini dilakukan dengan dua opsi. Opsi pertama menggunakan Perjanjian 1997 dengan menghilangkan titik-titik batas yang melewati Timor-Leste tanpa merubah seluruh titik, opsi kedua dengan merubah seluruh titik batas dan melakukan delimitasi dengan metode Pendekatan Tiga Tahap (Three-Stage Approach). Metode Pendekatan Tiga Tahap adalah metode yang digunakan oleh International Court of Justice (ICJ) dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) sejak tahun 2009. Metode ini sudah teruji adil dalam menyelesaikan kasus sengketa batas maritim. Kasus sengketa yang diselesaikan dengan metode Pendekatan Tiga Tahap yaitu Rumania dan Ukraina, Bangladesh dan Myanmar, Nikaragua dan Kolombia, Peru dan Cile, dan Banglades dan India. Tahapan dalam metode ini dimulai dari membuat garis batas sementara, melakukan modifikasi garis batas sementara yang dipengaruhi oleh faktor relevan; yaitu garis pantai, area relevan, dan pulau-pulau kecil, hingga uji disproporsionalistas untuk memperoleh ZEE yang adil. Garis tengah yang dihasilkan dari metode Pendekatan Tiga Tahap diukur sama jarak dari masing-masing titik pangkal ketiga negara yang diperoleh menggunakan software ArcMap. Hasil dari penelitian ini adalah luas ZEE yang dihasilkan dari Perjanjian 1997 dengan menghilangkan titik yang melewati Timor-Leste, yaitu Indonesia 138.688,087 km2, Australia 193.317,658 km2 dengan rasio perbandingan 1 : 1,394. Luas yang dihasilkan dari Metode Pendekatan Tiga Tahap, yaitu Indonesia 153.005,068 km2 dan Australia 187.853,443 km2 dengan rasio perbandingan 1,011 : 1. Dengan kata lain, luas Indonesia bertambah 14.366,980 km2 sementara luas Australia berkurang 5.464,215 km2. Penelitian ini juga menghasilkan dua trijunction point yang terletak pada koordinat 128 12' 49" T, 10 31' 09" S dan 126 33' 58" T, 11 24' 11" S.

Indonesia is an archipelagic state with 10 neighboring countries in the maritime zone. This caused an overlapping area with neighboring countries. One of them is located in the Timor Sea, where Indonesia borders opposite to Australia and adjacent to Timor-Leste. Indonesia and Australia are less than 200 nautical miles away, as a result, the Exclusive Economic Zone (EEZ) couldn't be maximally obtained. EEZ boundary is determined by the median line as measured from the baseline of each country. The Indonesia and Australia EEZ boundaries were agreed by the two countries in 1997 in Perth, Australia. This agreement is yet to be ratified until this study was completed. In 1999 Timor-Leste, which was then still part of an Indonesian province under the name East Timor, held a referendum to separate itself from Indonesia. Timor-Leste was officially separated from Indonesia and became an independent country in 2002. Timor-Leste and Australia agreed to establish their maritime boundary in 2018. This EEZ boundary is passed through the 1997 Indonesia-Australia EEZ boundary segment. Following this condition, Indonesia needs to change it's EEZ boundary with Australia. This study provided two maritime boundary options, the first option was by removing points that pass through Timor-Leste without changing other points, the second options were using the Three-Stages Approach method. The last method used by the International Court of Justice (ICJ) and the International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) since 2009. This method has been tested fairly in resolving maritime boundary disputes. Dispute cases were resolved using the Three-Stage Approach method, namely Romania and Ukraine, Bangladesh and Myanmar, Nicaragua and Colombia, Peru and Chile, and Bangladesh and India. The method starts from constructing a provisional line, modifying a provisional line due to the relevant factors such as relevant coastline, relevant area, and island. And the last one by conducting disproportionality tests to obtain an equitable solution. The median line was measured at the same distance from each base point of the three countries using ArcMap. The results from this study are the EEZ area obtained from the option of eliminating the border point that passes through Timor-Leste; Indonesia 138.688,087 km2 and Australia 193.317,658 km2 with a ratio of 1: 1,394. The area obtained from the Three-Stage Approach method; Indonesia 153.005,068 km2 and Australia 187.853,443 km2 with a ratio of 1,011: 1. In other words, the area of Indonesia increased by 14,366,980 km2 while Australia's area decreased by 5,464,215 km2. This study also produced two potential trijunction points located at coordinates 128 12' 49" E, 10 31' 09" S and 126 33' 58" E, 11 24' 11" S.

Kata Kunci : hukum laut, batas maritim, zona ekonomi eksklusif, garis tengah, trijunction point

  1. S1-2020-399971-abstract.pdf  
  2. S1-2020-399971-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-399971-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-399971-title.pdf