Laporkan Masalah

BERLAKUNYA AKTA NOTARIS YANG MENGANDUNG KUASA MUTLAK ( Studi Kasus Putusan No : 64/Pdt.G/2015/PN.Pbr)

MONIKA, Dr. Ninik Darmini S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan pengadilan negeri no 64/Pdt.G/2015/PN.Pbr tentang suatu akta pernyataan pemindahan dan penyerahan hak atas tanah dan kuasa yang dibahas adalah kekuatan mengikatnya suatu akta notaris yang mengandung kuasa mutlak yang tidak termasuk kedalam kuasa mutlak yang dilarang oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982 dan tanggung jawab seorang notaris jika terjadi sangketa di kemudian hari atas aktanya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, sedangkan sifatnya adalah deskriptif, jenis data penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara narasumber, penulis melakukan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan terkait kuasa mutlak, selanjutnya analisis data secara kualitatif dengan berfikir formal dan argumentatif. Hasil dari penelitian ini adalah tidak semua akta notaris mengandung kuasa mutlak yang dilarang penggunaannya oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri 14 Tahun 1982. Kekuatan dari suatu akta yang pembuatannya telah memenuhi syarat formil dan materiil mempunyai kekuatan pembuktian sempurna (volledig) dan mengikat (bindende). Tanggung jawab notaris dalam profesinya yang berhubungan dengan akta bisa dimintai pertanggung jawaban secara perdata, pidana, dan adiministratif, dalam hal terhadap kebenaran materil akta.

This thesis aims to find out and analyze the decision of the district court number 64/Pdt.G/2015/PN.Pbr regarding a deed to declare transfer of land rights and power that is discussed is the binding power of a notarial deed which contains absolute power which is not included in the absolute power that is prohibited by the Instruction of the Minister of Home Affairs No. 14/1982 and the responsibility of a notary in the event of dispute over the deed in the future. This type of research uses normative juridical research, while it is descriptive, the data type of this research is primary data obtained from informants, the author conducted a literature study on statutory regulations related to absolute power, then analyzed qualitative data with formal and argumentative thinking. The result of this research is that not all notarial deeds contain absolute power which are prohibited to be used by Instruction of Minister of Home Affairs 14 of 1982. The strength of a deed that has met formal and material requirements has the power of perfect proof (volledig) and binding (bindende). Notary�s responsibility in his profession related to deeds can be held accountable for civil, criminal and administrative matters, in terms of the material truth of the deed.

Kata Kunci : Kata Kunci : Kuasa Mutlak, Kekuatan Akta, Tanggung Jawab Notaris.

  1. S2-2020-433318-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433318-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433318-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433318-title.pdf