Peran Otoritas Jasa Keuangan dan Mitigasi Risiko oleh Penyelenggara dalam Perlindungan atas Risiko Pinjaman Macet yang Dialami Pemberi Pinjaman Jasa Layanan Peer-to-Peer Lending pada PT X
YUSUF MUSLIM P, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis upaya mitigasi risiko yang dilakukan PT X atas risiko pinjaman macet yang dialami pemberi pinjaman pada jasa layanan Peer-to-Peer Lending dan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan bagi pemberi pinjaman atas risiko pinjaman macet pada jasa layanan Peer-to-Peer Lending. Penulisan Hukum ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan secara kepustakaan. Penelitian empiris dilakukan melalui wawancara dengan responden untuk mendapatkan jawaban yang lebih komprehensif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya mitigasi risiko kredit yang dilakukan PT X atas risiko pinjaman macet yang dialami pemberi pinjaman sudah dilakukan dengan baik. Namun, bentuk mitigasi risiko yang diterapkan sangat bergantung pada keahlian penyelenggara dan keandalan teknologi yang digunakan, sehingga diperlukan suatu standar yang disusun OJK sebagai acuan penyelenggara dalam melakukan mitigasi risiko kredit. Selain itu, perlindungan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan bagi pemberi pinjaman atas risiko pinjaman macet pada layanan Peer-to-Peer Lending dilakukan secara preventif dan represif serta dengan pengawasan terhadap penyelenggara.
This legal research aims to analyze the risk mitigation efforts undertaken by PT X for the risk of bad loans experienced by lenders in Peer-to-Peer Lending services and the role of OJK in providing protection for lenders for the risk of bad loans in Peer-to-Peer Lending services. This legal research uses empirical normative research methods. Normative research is conducted by collecting secondary data from primary, secondary, and tertiary legal materials. Moreover, empirical research is conducted to collect primary data by direct observation in the field through interviews with respondents to get more comprehensive answers. Research data are analyzed qualitatively. Based on the result of this research, the authors conclude that credit risk mitigation efforts undertaken by PT X, as the operator, on the risk of bad loans experienced by lenders have been made well. However, the form of risk mitigation that is implemented depends very much on operator's expertise and the reliability of the technology used, so that a standard developed by the OJK as a reference for organizing credit risk is needed. Furthermore, the protection provided by the OJK for lenders against the risk of bad loans in Peer-to-Peer Lending services is carried out in a preventive and repressive manner and with the supervision of the operator.
Kata Kunci : Perlindungan, Pinjaman Macet, Mitigasi Risiko Kredit, Otoritas Jasa Keuangan, Peer-to-Peer Lending.