Laporkan Masalah

ANALISIS MENGENAI PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENGAWASAN USAHA FINANCIAL TECHNOLOGY

DEVI KARTIKA M, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Inovasi maupun bentuk-bentuk produk usaha di sektor jasa keuangan semakin beragam, bahkan dapat dikatakan pada beberapa kasus yang ditemui akhir-akhir ini tidak jelas bentuk usahanya. Masyarakat secara umum beranggapan produk jasa keuangan tersebut di bawah pengawasan OJK termasuk di dalamnya keberadaan fintech yang menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, padahal sangat mungkin kewenangan untuk mengawasinya terbatas atau bahkan tidak ada. Penelitian menggunakan perpaduan antara tipe yuridis normatif dan yuridis empiris sehingga dilakukan penelitian lapangan guna memperoleh data primer dalam rangka menunjang data sekunder yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Maksud dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apa peranan OJK terhadap pengawasan usaha fintech lending dan bagaimana OJK mengawasi usaha fintech lending tersebut. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan, Pertama, peranan OJK terhadap pengawasan usaha fintech lending adalah menerbitkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai payung hukumnya, sekaligus sebagai dasar bagi OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan di sektor tersebut, namun POJK ini belum sepenuhnya memadai, karena terdapat aspek kekosongan pengaturan terkait: (a) lembaga penyelesaian sengketa industri fintech; (b) fintech lending yang dijalankan dengan konsep syariah, dan (c) sanksi pidana bagi penyelenggara yang tidak mendaftarkan dan mengurus permohonan izin (fintech ilegal) serta sanksi pidana bagi para penyelenggara yang menyalahgunakan data pribadi penerima pinjaman. Kedua, pengawasan OJK terhadap usaha financial technology hanya terbatas pada fintech lending yang resmi saja, sedangkan pengawasan fintech lending ilegal bukan merupakan tanggungjawab pihak manapun. OJK mengawasi fintech lending dengan tiga metode, yakni Offsite, Market Conduct (Semi SRO), dan Onsite. Terhadap keberadaan fintech lending ilegal, hal yang bisa dilakukan oleh OJK hanya sebatas bekerjasama dengan Kementerian Kominfo dan Satgas Waspada Investasi untuk melakukan cyber patrol dan memblokir situs/aplikasi penyelenggara fintech lending ilegal.

Innovation and products in the financial service sector are varied, and some are even unclear of its business form. Generally, the public assumes that those financial service products are under the supervision of OJK, including fintech that runs its business illegally, whereas the authority to supervise such business may be limited or even absent. This study is a combination between normative legal study and empirical legal study where field study was conducted in collecting the primary data to support the secondary data obtained from the literature study. The study aimed to answer the question of the role of OJK in fintech lending enterprise supervision and how the OJK supervises the fintech lending enterprise. Based on the study results, obtained conclusions as follows. First, OJK's role in fintech lending enterprise supervision is issuing the POJK No. 77/POJK.01/2016 as the legal protection and the guideline for OJK in supervising the financial services in such sectors. However, this POJK has not entirely sufficient, due to the absence of regulation corresponding to: (a) agency of fintech industry dispute resolution; (b) sharia-based fintech lending, and (c) criminal sanctions for administrators who do not apply and process the permit application (illegal fintech) and criminal sanctions for administrators who misuse debtor's private data, second, OJK supervision on financial technology enterprises is limited to the legal fintech lending, while nobody is responsible for the illegal fintech lending. OJK supervises fintech lending using three methods, Offsite, Market Conduct (Semi SRO), and Onsite. Towards illegal fintech, OJK is only able to cooperate with the Ministry of Communication and Informatics and the Investment Alert Task Force to conduct a cyber patrol and block the site/application of illegal fintech lending.

Kata Kunci : Financial Technology (Fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pengaturan dan Pengawasan

  1. S1-2020-382481-abstract.pdf  
  2. S1-2020-382481-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-382481-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-382481-title.pdf