KAJIAN TEORITIS AMBTELIJK AKTA BERDASARKAN PASAL38 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
SWASTIKA MUTIARA W, Dr. Harry Purwanto, S.H.,M.Hum
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisa mengenai kekuatan mengikat ambtelijk akta dan keberadaan ambtelijk akta bila dikaji berdasrkan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hal ini didasarkan kepada data-data yang peneliti gunakan yaitu berupa data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung oleh wawancara dengan beberapa narasumber, kemudian data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif untuk mengelompokkan aspek-aspek yang akan diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, ambtelijk akta memenuhi klasifikasi kekuatan pembuktian akta menurut G.H.S. Lumban Tobing, yaitu terkait kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal dan kekuatan pembuktian material. Selain itu ambtelijk akta juga memenuhi klasifikasi sebagai akta autentik, baik berdasarkan Pasal 1 angka 7 UUJNP maupun Pasal 1868 KUHPerdata, sehingga dalam hal ini ambtelijk akta memiliki kekuatan mengikat dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kedua, meskipun dalam membuat akta yang bersifat ambtelijk tidak sesuai dengan amanat dalam Pasal 38 UUJNP, namun berdasarkan ketentuan dari Pasal 1 angka 7 UUJNP, Pasal 15 ayat (1) UUJNP, Pasal 46 ayat (1) UUJN serta Pasal 21 ayat (4) dan (5) UUPT menjelaskan secara implisit bahwasannya suatu bentuk ambtelijk akta dapat dibuat berdasarkan bentuk yang notaris tersebut tentukan sendiri karena dalam akta tersebut tidak terdapat penghadap, notaris hanya memuat dan menyatakan hasil rapat atau suatu peristiwa tertentu dalam aktanya. Kata Kunci: Akta Notaris, Ambtelijk Akta, Kekuatan Mengikat
The aim of this research is to find out and analyze the binding power of the ambtelijk deed and the existence of the ambtelijk deed when examined based on Article 38 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position. This research is a normative legal research. This is based on the data that researchers use in the form of secondary data through library research and is supported by interviews with several sources, then the data is analyzed with qualitative methods to classify aspects to be studied. Furthermore, conclusions related to this study were then drawn descriptively. Based on this study, the following results were obtained: First, the ambtelijk deed met the classification force of proof of deed according to G.H.S. Lumban Tobing, which is related to the strength of physical evidence, the strength of formal evidence and the strength of material evidence. Besides that, the act of ambtelijk deed also fulfills the classification as an authentic deed, both based on Article 1 number 7 of UUJNP and Article 1868 of the Civil Code, so that in this case the act of deed has binding power having perfect proof power. Second, although in making an ambitious deed that is not in accordance with the mandate in Article 38 UUJNP, but based on the provisions of Article 1 UUJNP number, Article 15 paragraph (1) UUJNP, Article 46 paragraph (1) UUJN and Article 21 paragraph (4) and (5) UUPT explains implicitly that a form of ambtelijk deed can be made based on the form that the notary himself determines because in the deed there are no tappers, the notary only contains and states the results of certain event meetings on the deed. Keywords: Notarial Deed, Ambtelijk Deed, Binding Power.
Kata Kunci : Akta Notaris, Ambtelijk Akta, Kekuatan Mengikat