Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di Peradilan Tata Usaha Negara
PUTRI AYU PRAYOGO, Dr. Oce Madril, S.H., M.A
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANLahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memberikan atribusi kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan. Terbitnya PERMA No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum karena belum ada hukum acara yang mengakomodir permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu diperlukan kajian mengenai pengujian penyalahgunaan wewenang terkait dengan prosedur permohonan, pertimbangan hakim PTUN dalam memutus permohonan, serta tindak lanjut putusan pengujian penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut berupa peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Adapun penelitian ini membahas tiga pokok permasalahan yakni pertama, prosedur permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebelum dan setelah terbitnya PERMA No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penialaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pengujian penyalahgunaan wewenang, ketiga, tindak lanjut putusan pengujian penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan yaitu, pertama, prosedur permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang dapat dilihat perbedaannya melalui tiga peraturan yaitu UUAP, PERMA No. 4 Tahun 2015, dan UU PTUN. Kedua, pertimbangan hakim cukup beragam dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang digunakan dan berbagai pendapat ahli. Ketiga, pelaksanaan putusan pengadilan belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berorientasi kepada rasa pemenuhan keadilan bagi pihak yang berperkara.
Law No. 30/2014 on government administration (UUAP) gives State Administrative Courts (PTUN) authorization to receive, examine, and adjudicate whether there is abuse of authority on the decisions and/or conducts of government officials. The issuance of Regulation of the Supreme Court (PERMA) No. 4/2015 on procedure of evidence assessment of abuse of authority aims to fill in the legal vacuum since there has not been Procedural Law which accomodates requests for abuse of authority review. Therefore, it is necessary to conduct a study on abuse of authority review related to the request procedure, the consideration of State Administrative Court judges in adjudicating requests, and the further process of the adjudication on abuse of authority review. This study is a normative legal study conducted by using secondary data which consisted of primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. These materials are Laws, research, and books related to this study. Data collection was conducted by library study. The data in this study was then analyzed by using qualitative approach towards the secondary data. This study analyzes three main problems. First, the request procedure of abuse of authority review before and after the issuance of PERMA No. 4/2015 on procedure of evidence assessment of abuse of authority. Second, the judges consideration for adjudicating abuse of authority review. Third, the further process of the adjudication on abuse of authority review. The conclusions of this study are: 1) the differences in the request procedure of abuse of authority review can be found through three regulations (UUAP, PERMA No. 4/2015, and UU PTUN), 2) the judges considerations are vary, using various Laws and expert witnesses testimonies, 3) the implementations of court judgment are not yet supported by Laws which aim at justice fullfilment for the parties involved.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Peradilan Tata Usaha Negara, UUAP, PERMA No. 4 Tahun 2015 / Abuse of authority, State Administrative Court, UUAP, PERMA No. 4/2015