Perilaku Crossdressing di Ruang Publik dalam Perspektif Ketertiban Umum dan Hak Asasi Manusia
RISYA MAHARANI S, Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M.(HR), Ph.D.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPerilaku crossdressing sebagai bentuk ekspresi gender seseorang adalah perilaku penggunaan pakaian eksternal yang berkaitan dengan gender dan tingkah laku. Perilaku ini dilakukan oleh crossdresser yang merupakan bagian dari kelompok minoritas gender dan orientasi seksual. Crossdresser kerapkali bersinggungan dengan masyarakat heteronormatif karena perilaku yang dinilai menyimpang dan melanggar ketertiban umum. Hal ini menyebabkan sulitnya akses terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama hak kebebasan berekspresi dan hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pidana terhadap pelanggaran ketertiban umum oleh crossdresser serta hukum hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat bagi crossdresser. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu tersebut bersifat normatif dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap permasalahan ketertiban umum dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak mengklasifikan perilaku crossdressing sebagai perilaku yang melanggar ketertiban umum. Selain itu, stigma negatif serta diskriminasi yang dialami oleh crossdresser atas perilaku crossdressing sebagai bentuk ekspresi gender bertentangan ketentuan dalam UDHR, ICCPR, dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Crossdressing behavior as a form of expression of one's gender is the behavior of using external clothing related to gender and someone behavior. This behavior is carried out by crossdressers who are part of gender minority groups and sexual orientation. Crossdressers often intersect with heteronormative societies because deemed deviant behaviors and violate public order. It causes difficulty in accessing the fulfillment of human rights, especially the right to freedom of expression and the right to participate in the cultural life of the community. This study aims to analyze the basis of criminal law for violations of public order by crossdressers as well as human rights law on freedom of expression and the right to participate in the cultural life of the community for crossdressers. The research method used to study the issue is normative by reviewing the laws and regulations that apply or applied to the issues of public order and human rights. The results showed that the laws prevailing in Indonesia do not classify crossdressing behavior as violates public order. Besides, the negative stigma and discrimination experienced by crossdressers over crossdressing behavior as a form of gender expression contradicts the provisions in the UDHR, ICCPR, and Indonesian Legislative Regulations.
Kata Kunci : Crossdresser, Ketertiban Umum, Hak Asasi Manusia.