Laporkan Masalah

KEKUATAN AKTA PERNYATAAN YANG SEBENARNYA TERHADAP AKTA HIBAH TANAH YAYASAN (STUDI KASUS PUTUSAN 49/PDT.G/2012/PN.YK)

DIMAS LUTHFI H, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si.

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan mengikat Akta Hibah sehubungan dengan adanya Akta Pernyataan yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan 49/PDT.G/2012/PN.YK) dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Akta Pernyataan yang Sebenarnya dalam kasus Akta Hibah yang diikuti dengan Akta Pernyataan yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan 49/PDT.G/2012/PN.YK) Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber yang digunakan adalah data sekunder. Alat penelitian yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif dengan cara mengkaji data sekunder, sehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, Kekuatan mengikat dari Akta Hibah sehubungan dengan Akta Pernyataan yang Sebenarnya berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata perjanjian dalam Akta Hibah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan juga tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian yaitu suatu sebab yang tidak terlarang/ kausa halal yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka Akta Hibah batal demi hukum. Kekuatan pembuktian Akta Pernyataan yang Sebenarnya dalam kasus Akta Hibah yang diikuti dengan Akta Pernyataan yang Sebenarnya tidak memiliki kekuatan pembuktian materil, sehingga tidak dapat mengikat baik para pihak, ahli waris dan tidak lagi menjadi bukti yang sempurna bagi para pihak. Akibat hukum terhadap Akta Pernyataan yang Sebenarnya dalam kasus Akta Hibah yang diikuti dengan Akta Pernyataan yang Sebenarnya hanya seperti halnya akta di bawah tangan.

The purpose of this research is to assess and analyze the enforceability land donation deed if there is deed of actual statement (Case Study Of Judgement 49/PDT.G/2012/PN.YK), and this research also evaluate the power of evidence of the deed of actual statement in the case of donation deed followed by the deed of actual statement (Case Study Of Judgement 49/PDT.G/2012/PN.YK). The method uses in this research is the normative legal research. Using numerous secondary data. In addition, this research also conducting an interview with the interviewees. The data obtained then analyzed using qualitative methods through reviewing secondary data, produced a conclusion which is then described descriptively. The findings reveal that, the enforceability land donation deed if there is deed of actual statement, based on article 1335 KUHPerdata, The agreement from the land donation deed has no binding legal force, also doesn’t full fill the legal terms of agreement based on article 1320 KUHPerdata then the land donation deed become null and void. The power of evidence of the deed of actual statement in the case of donation deed followed by the deed of actual statement, had insufficient enforceability of material evidence, thus the deeds incapable of binding parties, heirs and no longer become the absolute evidence for the parties. The legal consequences the deed of actual statement in the case of the donation deed followed by the deed of actual statement are entirely similar with the private deed/underhand deed.

Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Akta Pernyataan yang Sebenarnya, Akta Hibah, Yayasan

  1. S2-2020-433273-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433273-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433273-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433273-title.pdf