Laporkan Masalah

JURIDICAL ANALYSIS ON THE ROHINGNYA CRISIS UNDER INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW

PRIDIERO ANUGRAH P, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Sistem hukum terdiri dari tiga unsur yaitu substansi, struktur dan budaya hukum. Ketiganya harus berjalan secara harmonis sehingga tujuan hukum dapat tercapai. Salah satu tujuan hukum adalah mewujudkan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi Krisis Rohingya dimulai sejak 1960-an dan memuncak pada tahun 2016. Krisis Rohingya merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sehingga berdampak pada pencabutan gelar penghargaan pada tokoh Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi. Selain itu, negara-negara lain, baik berdiri sendiri maupun bersama-sama, berupaya melakukan penegakan hukum internasional dan penyelamatan bagi para korban. Penelitian ini akan membahas dua permasalahan yakni Apa sajakah Kualifikasi Kejahatan Internasional yang terjadi dalam Penyerangan Etnis Rohingya di Myanmar dan Bagaimana penegakkan hukum pidana internasional terhadap penyerangan etnis Rohingya di Myanmar. Tujuan penelitan untuk mengetahui Kualifikasi Kejahatan Internasional yang terjadi dalam Penyerangan Etnis Rohingya di Myanmar dan Untuk mengetahui penegakkan hukum pidana internasional terhadap penyerangan etnis Rohingya. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau dikenal dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer berupa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, berbagai Konvenan Internasional, Piagam PBB dan sebagainya, bahan hukum sekunder berupa buku hukum serta dokumen hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan analisis pembahasan, dapat disimpulkan 1) Kualifikasi Kejahatan Internasional yang terjadi dalam Penyerangan Etnis Rohingya di Myanmar ialah Genosida, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan terhadap orang-orang yang Mendapat Perlindungan Internasional: Orang tua, Perempuan dan anak dan Kejahatan terhadap Sandera. 2) Proses penegakkan hukum pidana internasional terhadap penyerangan etnis Rohingya belum selesai dan baru memasuki fase pengumpulan alat bukti.

The legal system consists of three elements, namely, substance, structure, and legal culture. All three must run in harmony for the legal objectives to be achieved. One of the aims of the law is to recognize human rights. It is well known that the Rohingya Crisis began in the 1960s and peaked in 2016. The Rohingya Crisis was a gross violation of human rights which resulted in the revocation of a title of appreciation for Myanmar democracy figure, Aung San Suu Kyi. In addition, other states, both on their own and jointly, seek to enforce international law and rescue for victims. This research will discuss two issues namely: What are the International Crime Qualifications that occurred in the Rohingya Ethnic Assault in Myanmar and How to enforce international criminal law against the Rohingya ethnic assault in Myanmar. The purpose of the research is to find out the International Crime Qualification that occurred in the Rohingya Ethnic Assault in Myanmar and to find out the enforcement of international criminal law against the Rohingya ethnic assault. This research uses the Normative Juridical Approach Method. Data collection methods with literature study or known as secondary data include primary legal materials in the form of the Universal Declaration of Human Rights, various International Covenants, UN Charter and so on, secondary legal materials in the form of legal books and legal documents and tertiary legal materials such as legal dictionaries. Data collection techniques with literature study and document study. The data analysis method used is qualitative. Based on the analysis of the discussion, it can be concluded 1) The Qualifications of International Crimes that occur in the Rohingya Ethnic Assault in Myanmar are Genocide, Crimes against Humanity, Crimes against People Who Get International Protection: Parents, Women and Children and Crimes against Hostages. 2) The process of upholding international criminal law against the Rohingya ethnic attack has not yet been completed and has only entered the phase of collecting evidence.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Krisis Rohingya, Kejahatan Internasional

  1. S1-2020-359291-abstract.pdf  
  2. S1-2020-359291-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-359291-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-359291-title.pdf