ANALISIS YURIDIS PERPINDAHAN HAK MILIK (TRANSFER OF OWNERSHIP) BENDA BERGERAK DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA (STUDI KASUS PT BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG MATARAM NUSA TENGGARA BARAT)
M.ANUGERAH PUJI S, Dr. Destri Budi Nugraheni. S.H., M.S.I.,
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perpindahan kepemilikan (Transfer Of Ownership) pada akad pembiayaan murabahah berdasarkan perundang-undangan, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perpindahan kepemilikan (Transfer Of Ownership) dalam akad pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Mataram, untuk mengetahui bagaimana seharusnya pengaturan perpindahan kepemilikan (Transfer Of Ownership) dalam akad pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder kemudian dilakukan analisis kualitatif dan intrepretasi data bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini berupa: pertama, peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait tidak mengatur secara jelas pengaturan perpindahan hak milik benda bergerak akad pembiayaan Murabahah. Kedua, Perpindahan kepemilikan pada pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Mataram belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan-peraturan terakit Murabahah, pasalnya dalam draft akad tersebut hanya mengatur nasabah selaku wakil yang menerima obyek pembiayaan langsung dari pemasok sedangkan PT Bank Mandiri Syariah tidak memiliki bukti transaksi sebagai bukti kepemilikan secara prinsip sebagaimana diatur dalam Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Ketiga, seharusnya dalam draft akad pembiayaan Murabahah ditambahkan satu pasal yang menjelaskan bagaiamana akad Murabahah dilaksanakan. Pasal tersebut berisi tentang ketentuan nasabah sebagai wakil untuk menyerahkan bukti transaksi kepada bank sehingga bank dinyatakan memiliki bukti kepemilikan secara prinsip dan nasabah selaku wakil telah selesai mewakili. Dengan pengaturan tersebut akan menjadi jelas proses perpindahan kepemilikan dari pemasok ke bank, dan bank ke nasabah.
The purpose of this study is to determine and analyze the transfer of ownership arrangements in the murabahah financing agreement based on legislation, to determine and analyze the transfer of ownership arrangements in the murabahah financing agreement at PT Bank Syariah Mandiri Branch Office Mataram, to analyze how the transfer of ownership arrangement should be in the murabahah financing contract at the Bank Syariah Mandiri Branch Office Mataram. This study uses a normative legal research technique supported by interviews. The data used are secondary data, collected then analyzed qualitatively, and interpreted descriptively. The results of this study are: First, the regulations and related regulations do not clearly regulate the transfer of ownership of a murabahah financing agreement. These regulations only regulate ownership in principle by Sharia banks. Second, the transfer of ownership at PT Bank Syariah Mandiri Mataram Branch Office is not yet fully in accordance with regulations of murabahah, the article in the contract agreement only regulates customers as representatives who receive the object of financing from suppliers directly while PT Bank Mandiri Syariah Mataram Branch Office does not have proof of transaction as proof of ownership in principle as regulated in the Standard Book of murabahah Sharia Banking Product. Third, a draft of the murabahah financing contract should be added to one article explaining how the murabahah contract is implemented. The article contains the provisions of the customer as a representative to submit proof of transaction to the bank so that the bank is declared to have proof of ownership in principle and the customer as a representative has finished representing. This arrangement becomes clear the process of transfer of ownership from supplier to bank, and bank to customer.
Kata Kunci : Murabahah , bank syariah , Perpindahan Kepemilikan .