Laporkan Masalah

The Role of Balai Pemasyarakatan in Returning The Children under Twelve (12) Years Old to Their Parents Under Article 21 (1) of Law Number 11 Of 2012 on Juvenile Criminal Justice System

MUTYA TRAYA DUHITA, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa proses, dasar rekomendasi, dan peran BAPAS dalam proses penyerahan anak yang belum berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana kembali ke orang tua, dan membahas mengenai pengawasan bagi orang tua anak yang belum berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini disusun melalui penelitian empiris normatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara ke responden dan studi perpustakaan. Hasil wawancara dengan responden selanjutnya akan dibandingkan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa BAPAS memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyerahan anak yang belum berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana kembali ke orang tua. Peran BAPAS dimulai sejak awal sistem peradilan pidana anak yang belum berumur 12 tahun dimulai sampai anak yang belum berumur 12 tahun melaksanakan putusan yang diterbitkan oleh Kepala Pengadilan Negeri setempat. Namun, terdapat beberapa masalah yang ditemui dalam sistem peradilan pidana anak yang belum berumur 12 tahun dan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai pengawasan bagi orang tua anak yang belum berumur 12 tahun.

This research is written to analyze the process, the basis of recommendations, and the role of BAPAS in returning Children under 12 years old who commit crime to their parents and discuss about the supervision for parents of Children under 12 years old that commit crime. This research is conducted through empirical normative legal research. The data collection method in this sudy was conducted by interview to respondents and library research. The interview result then compared with the applicable law. This research concludes that BAPAS has important roles in the process of returning Children under 12 years old who commit crime to their parents. The role of BAPAS starts fom the beginning of Children under 12 years old criminal legal system until Children under 12 years old conducted the decree issued by the head of district court. However, there are some problems faced in Children under 12 years old criminal justice system, and there is no certain regulations about the supervision or special programs for the parents of Children under 12 years old who commit crime

Kata Kunci : BAPAS, Children under 12 years old, Law No. 11 of 2012, Government Regulation No. 65 of 2015

  1. S1-2020-397692-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397692-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397692-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397692-title.pdf