A LEGAL ANALYSIS ON CRIMINAL RESPONSIBILITY OF THE CONTROLLER OF A SOCIAL MEDIA PLATFORMS OVER CONTENT CONSTITUTING AS INCITEMENT TO GENOCIDE UNDER THE ROME STATUTE
ADINDA LAKSHMI K, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., MA
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPlatform sosial media menyediakan fitur yang memungkinkan individu dengan minat bersama untuk membentuk kelompok di mana mereka dapat bertukar pikiran dan ide. Namun, dengan manfaat seperti itu juga muncul peluang bagi pengguna untuk menggunakan platform ini untuk menyebarkan kebencian yang membahayakan keselamatan orang lain, khususnya dengan memposting pernyataan yang merupakan hasutan publik dan langsung untuk melakukan genosida. Dalam hal ini, penilaian difokuskan pada pertanyaan tentang sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang dipikul oleh pemilik atau pengontrol platform media sosial karena memungkinkan pengguna memposting pernyataan yang merupakan hasutan publik dan langsung, dan karena gagal mengambil langkah-langkah yang tepat untuk segera mengambil pos seperti itu turun. Untuk mencapai tujuan tersebut, Penelitian Hukum ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menarik kesimpulan yang memadai. Metode penelitian semacam itu bergantung pada konsep hukum, instrumen, dan studi literatur ketika menganalisis masalah yang dihadapi. Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa pertama, pernyataan yang diposting pada platform media sosial merupakan hasutan untuk melakukan genosida berdasarkan Statuta Roma seandainya hasutan itu terbuka dan langsung kepada publik. Kedua, pemilik dan pengontrol platform media sosial dapat dianggap secara individual bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan penghasutan atau karena membantu upaya untuk melakukan genosida dengan menyediakan sarana untuk melakukan kejahatan semacam itu dengan memungkinkan pengguna memposting pernyataan tersebut dan gagal mengambil tindakan yang tepat untuk segera menjatuhkannya.
Social media platform provides features that allow individuals with shared interests to form groups where they can exchange thoughts and ideas. However, with such benefits also comes opportunities for users to use these platforms to disseminate hatred that poses a danger to the safety of other people, in particular by posting statements that constitute as public and direct incitement. In this, the assessment is focused to the question on the extent of criminal responsibility does controllers social media platforms bear for allowing users to post statements that constitute as public and direct incitement, and for failing to take appropriate measures to immediately take such posts down. In order to reach such goal, this Legal Research utilizes a normative legal research method in order to draw a sufficient conclusion. Such research method relies on legal concepts, instruments, and literature study when analyzing the issue at hand. This Legal Research concludes that firstly, statements posted on a social media platform constitutes as incitement to genocide under the Rome Statute should the incitement be public and direct. Secondly, the controller of a social media platform can either be held individually criminally responsible for the crime of incitement or for assisting the attempt to commit genocide by providing the means to commit such a crime by allowing users to post such statements and for failing to take appropriate measures to immediately take them down.
Kata Kunci : ICC, incitement to commit genocide, social media platform, individual criminal responsibility, aiding and abetting.