Kerja Sama Lintas Batas antar Lembaga Peradilan dalam Perkara Cross Border Insolvency (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dengan Malaysia dan Korea Selatan)
M BAGAS AMIRUL HAQ, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kerja sama lintas batas lembaga peradilan dalam cross border insolvency dan mengkaji pelaksanaan putusan pailit pengadilan niaga di Malaysia dan Korea Selatan serta mengkaji pengaturan kerja sama lintas batas antar lembaga peradilan yang ideal bagi Indonesia. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif dan komparatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dari perbandingan hukum yang dilakukan, Korea Selatan memiliki efektivitas penyelesaian perkara cross border insolvency lebih tinggi daripada Malaysia dan Indonesia dan tidak adanya kepastian hukum putusan pailit pengadilan niaga dapat dakui dan dilaksanakan di Malaysia dan Korea Selatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Indonesia perlu memiliki instrumen kerja sama lintas batas lembaga peradilan dalam hal cross border insolvency sebagaimana dimiliki Malaysia dan Korea Selatan. Saran yang diajukan di masa yang akan datang, Indonesia harus segera mengambil langkah dari alternatif yang tersedia agar dapat menghadapi permasalahan cross border insolvency yang ada.
This research is aimed to analyze the comparison of cross border cooperation between courts on cross border insolvency and enforcement of commercial court’s judgement in Malaysia and South Korea, also to evaluate the most suitable regulation regarding cross border cooperation between courts on cross border insolvency for Indonesia. This is a normative research, which also supported by data from interviews. This research uses descriptive analysis. Primary data is gathered by direct interview while the secondary data is obtained by literature study which further analyzed using qualitative and comparative method. Based on the results of the research and discussion, from the comparative legal study which has been done, South Korea has the most effective cross border insolvency case settlement compared to Malaysia and Indonesia and it is also concluded that the enforcement of commercial court’s judgement in Malaysia and South Korea has no legal certainty. Based on this research, it can be concluded that Indonesia should own cross border cooperation between courts regarding cross border insolvency similar to that of Malaysia and South Korea. Hence, it is recommended that Indonesia should accommodate cross border insolvency regulation in order to deal with upcoming cross border insolvency issues in the future.
Kata Kunci : Cross Border Insolvency, Hukum Kepailitan Indonesia, Hukum Kepailitan Malaysia, Hukum Kepailitan Korea Selatan, Kerja Sama Lintas Batas Peradilan.