Laporkan Masalah

Analisis Kesiapan Pemerintah Indonesia dalam Ratifikasi Cape Town Agreement 2012 Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Teknis Keselamatan Kapal Penangkap Ikan

RIZKI RIFKA ANNISA, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

The 1977 Torremolinos Convention, Torremolinos Protocol of 1993, Cape Town Agreement of 2012 merupakan instrumen perjanjian tentang standar keselamatan kapal penangkap ikan internasional yang hingga saat ini belum entry into force. Cape Town Agreement of 2012 memperbarui, melengkapi, serta memperbaiki ketentuan-ketentuan yang ada pada dua instrumen perjanjian sebelumnya. Untuk meningkatkan partisipasi negara-negara dalam upaya pemberlakuan ketentuan dalam Cape Town Agreement of 2012, diselenggarakan Konferensi Tingkat Menteri tentang Keselamatan Kapal Penangkap Ikan dan IUU Fishing 2019 dimana Indonesia menjadi salah satu pihak yang turut menandatangani Torremolinos Declaration on Cape Town Agreement of 2012 sebagai bentuk resolusi untuk mengupayakan pemberlakuan Agreement tersebut. Indonesia sebagai Negara Maritim berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan kapal penangkap ikan, meningkatkan produksi kegiatan perikanan global, serta memberantas IUU Fishing menuju LRR Fishing. Potensi perikanan dan kelautan Indonesia di Indonesia cukup besar, sayangnya hal tersebut tidak disertai dengan armada kapal penangkap ikan yang memadai. Di sisi lain kegiatan penangkapan ikan di laut lepas memiliki resiko dan bahaya yang tinggi, termasuk resiko kehilangan nyawa dan harta benda. Dari aspek yuridis, peraturan perundang-undangan yang ada belum cukup mengakomodasi aspek keselamatan dan kelaiklautan sesuai dengan standar intenasionalnya. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif dengan pengkajian dari aspek yuridis dan teknis. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, mengkaji serta menganalisis bahan primer dan bahan pustaka atau data sekunder, kemudian memberikan data sedetail mungkin mengenai obyek penelitian dan fakta-fakta lainnya, serta diuraikan sebagaimana keadaan yang sesungguhnya. Penelitian dilakukan di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Kementrian Perhubungan RI, dan Kementrian Luar Negeri RI. Hasil dari penelitian ini menunjukkan upaya dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menerapkan ketentuan dalam Cape Town Agreement of 2012. Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya persiapan tingkat nasional dengan studi dan koordinasi intensif oleh Kementrian Kelautan Perikanan dan badan terkait lainnya. Prospek ratifikasi juga dinilai sangat baik meskipun tidak ada urgensi untuk segera diratifikasi terutama ditinjau dari segi teknis keselamatan kapal penangkap ikan. Kata Kunci: keselamatan, kapal penangkap ikan, International Maritime Organization (IMO), The Cape Town Agreement of 2012

The Analysis of Indonesian Government's Readiness in Ratifying Cape Town Agreement 2012 in Juridical and Technical Aspects of Safety of Fishing Vessels The 1977 Torremolinos Convention, Torremolinos Protocol of 1993, Cape Town Agreement of 2012 are the instrument of safety of fishing vessels standards which not yet entry into force. Cape Town Agreement of 2012 renew, complete, and fix the other two instruments. In order to increase the number of states to ratify the instrument, IMO held the International Minister Conference of Safety of Fishing Vessel and IUU Fishing in 2019 in which Indonesia became one of the party and sign the Torremolinos Declaration on Cape Town Agreement of 2012 as the resolution to implement the provisions of the Agreement. Indonesia as maritime country has committed to increase the standard of the safety of fishing vessels, the production of fishing catching, and eradicate the IUU Fishing. Indonesia has huge potention of fisheries, unfortunately this potention have not equipped with the amount of fishing vessels. In the other hand, fishing catching in high seas is a high risk and dangerous activity that may cause the loss of life. From juridical view, the regulations of fishing vessels in Indonesia are below the International standards. The method used in this research are juridical and empirical method with descriptive studi in the view of juridical and technical aspects. This research done by gathering, examining, and analysing the primary and secondary data. This research conduct in Ministry of Marines Affairs and Fisheries of Indonesia, Ministry of Transportation Indonesia, and Ministry of Foreign Affairs Indonesia. The results of this research show the comitment and willingness of Indonesia to ratify the Agreement. The ratification have a good prospect for the safety of fishing vessels and global fisheries activity. However, there is no urgency in ratifying the Agreement in the view of juridical and technical aspects. Keywords: fishing vessel, safety of fishing vessels, International Maritime Organization(IMO), Cape Town Agreement of 2012

Kata Kunci : Keselamatan, kapal penangkap ikan, International Maritime Organization (IMO), Cape Town Agreement of 2012, fishing vessel, safety of fishing vessels

  1. S1-2020-334079-abstract.pdf  
  2. S1-2020-334079-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-334079-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-334079-title.pdf