Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Perjanjian Coworking Space di Sleman

ANISA YUMNA PRADHITA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk untuk mengetahui sejauh mana hukum Indonesia telah memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dalam perjanjian sewa menyewa coworking space. Penulisan hukum ini juga bertujuan mengetahui tanggung jawab apa saja yang dibebankan kepada para pihak dalam hal terjadi wanptestasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris. Peneliti mengumpulkan data sekunder dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan maupun literatur yang relevan dengan permasalahan yang Peneliti ajukan. Kemudian dilakukan penelitian lapangan dengan teknik wawancara untuk pengumpulan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian coworking space dapat ditemukan dalam KUHPerdata dan UndangUndang Perlindungan Konsumen.

The aim of this legal writing is to determined how far did Indonesia law give protection toward parties on coworking space agreement. This legal writing also aims to determined the legal responsibilities in which be bonded towars parties in the event of breach of contract. This research used normative-empirical method. Researcher gathered secondary data by from Indonesia rules and literature that had relevancies with the topic.Reseacher then conducting field research using interview technique to gather the primary data. The results showed that Indonesian regulations governing legal protection and accountability of the parties in the coworking space agreement can be found in the Indonesia Civil Code and the Consumer Protection Act.

Kata Kunci : Coworking Space, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum.

  1. S1-2020-362916-abstract.pdf  
  2. S1-2020-362916-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-362916-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-362916-title.pdf