Laporkan Masalah

Comparative Analysis: Indonesia vs. The Netherlands In Regards To Legalization Of Abortion

TERESA NIKKITA L, Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana diadopsi dri kitab Undang - Undang Hukum Pidana Belanda. Namun, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Belanda sudah melegalisasikan aborsi dan sampai saat ini, Indonesia belum melegalisasikan aborsi. Jika dibandingkan dengan Belanda, Indonesia mempunyai beberapa pertimbangan tentang mengapa aborsi belum dilegalkan di Indonesia. Salah satu pertimbangannya adalah budaya dan pergantian kebijakan masih sulit di Indonesia. Korban dari pemerkosaan yang melakukan aborsi memiliki jumlah yang tinggi di Indonesia, dan hukum mengenai aborsi dalam kasus pemerosaan sendiri masih rancu. Di lain sisi, Belanda sudah mengembangkan hukum mengenai aborsi dan menggunakan pendekatan yang berbeda dari Indonesia dalam hal pendidikan seksual dan pandangan mereka terhadap aborsi. Penelitian Hukum in ibertujuan untuk membandingkan kondisi antara Indonesia dan Belanda dan melihat apakah Indonesia dapat kembali mengadopsu Hukum Pidana Belanda. Penelitian Huku ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan komparatif. Dalam hal pendeketan yuridis-normatif. Penelitian Hukum ini bergantung kepada hukum dan peraturn yang berlaku di Indonesia dan studi literasi. Dalam hal pendeketan komparatif. Penelitian Hukum ini dilakukan dengan membandingkan hukum, peraturan, pandangan, dan pendekeatan tentang aborsi di Indonesia dan Belanda. Penelitian Hukum ini memiliki kesimpyulan bahwa pertama, Belanda telah membuat kemajuan dalam hukum mengenai aborsi karena Belanda mempunyai pandangan terhadap pendidikan seksual yang lebih baik. Pendidikan seksual Belanda, memberi panduan mengenai hubungan seksual yang aman daripada tidak mendorong hubungan seksual. Selain itu, setelah melegalisasikan aborsi, angka dari aborsi masih tinggi dan angka kematian ibu masih sangat rendah. Kedua, Indonesa masih mengadopsi Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Belanda yang lama, karena beberap faktor seperti agama dan budaya. Ada terdapat beberapa keuntungan dan kerugian untuk Indonesia jika Indonesia ingin melegalisasikan aborsi.

Indonesia's Criminal code is an adoption of the Dutch's criminal code. However in the Netherlands, they have changed their criminal code into legalizing abortion. Nonetheless, Indonesia still hasn't legalize abortion up till now. In comparing with the Netherlands, Indonesia still has several considerations on why abortion is still not legal in Indonesia. One of the considerations that Indonesia takes into account is the culture and how policy changing is still pretty difficult in Indonesia. Rape victims on abortion has a pretty high number in Indonesia and the law itself is still vague when it comes to rape cases. On the other hand, the Netherlands has fully developed their ow abortion law and uses a different approach compared to Indonesia when it comes to their sex education or their views on abortion. This Legal Research aims to compare the conditions between the Netherlands and Indonesia to see if whether or not Indonesia will be able to again adopt the Dutch Criminal Code. This Legal Research uses Juridical - Normative research method and comparative approach. For the Juridical - Normative method, this legal Research relies on the laws and regulation that has been implemented in Indonesia and other related literature studies. For comparative approach, this legal research is conducted by comparing laws and regulations and the views and approach in regards to abortion of the Netherlands with Indonesia. This legal research comes to conclusion that firstly, the Netherlands has made progress with their abortion law because their views on abortion is on a better sex education system. Their sex education system, instead of discouraging sexual intercourse is to help teenagers know. more about what is safe sex. Other than that, after the legalization of abortion , the abortion rate is still low and their maternal mortality rate still remains low as well. Secondly, Indonesia decided to keep adopting the old Dutch Criminal Code, because there are many factors that needs to be taken into account like religion and culture. There are also advantages and disadvantages for Indonesia if they were to legalize abortion.

Kata Kunci : Abortion, Legalization

  1. S1-2020-395987-abstract.pdf  
  2. S1-2020-395987-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-395987-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-395987-title.pdf