Tinjauan Terhadap Isi Informed Consent Rumah Sakit di Kabupaten Sleman Ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
AS'AD TRY SETIYAWAN, Dr. RA. Antari Innaka T, S.H., M.Hum
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang isi informed consent rumah sakit di Kabupaten Sleman ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan mengetahui tentang implikasi hukum apabila informed consent rumah sakit di Kabupaten Sleman tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif yang mana merupakan penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai suatu hal yang diteliti. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mana data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara menggunakan alat wawancara. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa isi persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent rumah sakit yang ada di Kabupaten Sleman yaitu Rumah Sakit Condong Catur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran serta Implikasi hukum apabila informed consent rumah sakit di Kabupaten Sleman tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran telah sejalan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dapat berupa tidak berikannya izin oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk beroperasi, teguran tertulis dan pencabutan izin rumah sakit.
This research aims to analyze the informed consent substance of hospitals in Sleman Regency based on the Minister of Health Regulation No. 290/MENKES/PER/III/2008 concerning Approval of Medical Measures and to perceive more about the supervision conducted by the Health Office related to informed consent in existing hospitals located in Sleman Regency. This research is a descriptive study, which means research that aims to provide an overview of a matter under study. The author uses a normative juridical approach method in which data and information are obtained from library research and field research. Data collection is done by conducting interviews using interview tools. The research data were then analyzed qualitatively. The results of this research indicate that the contents of the approval of medical action or informed consent of hospitals located in Sleman Regency, namely the Condong Catur Hospital under the Minister of Health Regulation No. 290/MENKES/PER/III/2008 concerning the Approval of Medical Measures and Legal implications if hospital informed consent in Sleman Regency is not in accordance with Minister of Health Regulation No. 290 / MENKES /PER/ III / 2008 concerning Approval of Medical Measures has been in line with and in accordance with Minister of Health Regulation No. 290 / MENKES /PER/ III / 2008 concerning Approval of Medical Action can be in the form of not granting permission by the Sleman Regency Health Office to operate, written warning and revocation of hospital licenses.
Kata Kunci : persetujuan tindakan kedokteran, rumah sakit, implikasi hukum/informed consent, hospital, legal implications