Laporkan Masalah

Penerapan Asas Itikad Baik dalam Pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Fidusia pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tunas Artha Mandiri Syariah Kota Malang

RR ALMIRANTRI P O, Dr. R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Pembiayaan murabahah dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tunas Artha Mandiri Syariah Kota Malang dan Tn. E mengalami pembiayaan bermasalah. Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis penerapan itikad baik dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak, serta bertujuan untuk menganalisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Akad Pembiayaan Murabahah. Penelitian hukum ini bersifat normatif-empiris dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang disajikan secara deskriptif dan berasal dari data primer (penelitian lapangan) dan data sekunder (penelitian kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Pertama, penerapan asas itikad baik dalam Akad Pembiayaan Murabahah belum dilaksanakan dengan maksimal. Tahap pra kontrak ditandai dengan kejujuran para pihak dimana dalam pelaksanaannya diawali dengan adanya penawaran dan penerimaan dari para pihak, penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan analisis kemampuan anggota, serta terjadi negosiasi. Tahap kontrak ditandai dengan adanya kepatutan yakni para pihak dalam membuat akad telah sesuai dengan analisis hasil survey pada anggota dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3) sehingga telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tahap pasca kontrak belum dilaksanakan sesuai dengan kejujuran dan kepatutan dimana anggota terlambat dalam memenuhi prestasinya serta tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada pihak koperasi terkait status kepemilikan jaminan. Pihak koperasi juga tidak beritikad baik dalam tahap pasca kontrak karena lalai dalam menganalisis anggota serta tidak melakukan upaya musyawarah kepada anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah sebagaimana prosedur yang berlaku. Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam pembiayaan murabahah belum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku karena pihak koperasi hanya memberikan somasi pada anggota dan tidak melakukan adanya musyawarah.

Murabahah Financing under fiduciary security, which is conducted by Savings and Credit Cooperative and Sharia Financing (KSPPS) of Tunas Artha Mandiri Sharia of Malang and Mr. E, has currently run into financing problem. This legal research is intended to analyze the implementation of good faith principle in the agreement which is conducted by both parties. Also, another purpose of this research is to analyze the settlement of financing problem issue in the Murabahah Financing Agreement. This legal research is normative-empirical as it uses library research and field research methods. This research utilizes qualitative data which is presented descriptively and provided by the primary data (field research) and the secondary data (library research). According to the results of the research, we have found some conclusions. Firstly, the good faith principle in the Murabahah Financing Agreement was not well-conducted. At the stage of pre-contract, both parties displayed honesty as they began the implementation by conducting acceptance and offer to one another, performing a completeness and accuracy check on documents, and analyzing members� abilities, also a negotiation occurred. At the stage of contract, both parties found an agreement as it was eventually corresponding to the results of the analysis of the survey on members� abilities and Notification Letter of Financing Approval (SP3). However, at the post-contract stage, both parties did not apply the proper procedure as members were late to fulfill their achievements and they failed to give the actual information to KSPPS in regards to assurance ownership status. KSPPS were neglectful in analyzing the members and they did not propose a deliberation to the members. Lastly, the settlement of financing problem issue in the murabaah financing was not conducted in accordance with provisions and procedures due to the fact that KSPPS only provided subpoena to members and did not propose a deliberation.

Kata Kunci : Asas Itikad Baik, Murabahah, Jaminan Fidusia, Pembiayaan Bermasalah/Good Faith Principle, Murabahah, Fiduciary Security, Financing Problem

  1. S1-2020-397682-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397682-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397682-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397682-title.pdf