ANALISIS YURIDIS DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI KABUPATEN BOMBANA, SULAWESI TENGGARA
ELVINA ROSA WIDODO, Dr.Totok Dwi Diantoro,S.H.,M.A.,LL.M
2020 | Skripsi | S1 HUKUMKabupaten Bombana adalah salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memiliki persoalan terkait dengan pertambangan emas ilegal. Kabupaten Bombana mempunyai potensi mineral emas khususnya di kecamatan Rorowatu dan kecamatan Lantari Jaya, yang merupakan daerah tambang emas dengan hasil yang melimpah. Hal ini menarik perhatian tidak hanya masyarakat setempat tetapi juga masyarakat di luar Kabupaten Bombana untuk melakukan penambangan emas secara illegal dengan cara mengolah emas menggunakan bahan beracun dan berbahaya berupa merkuri yang dapat mengganggu kesehatan dan mengakibatkan pencemaran lingkungan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Berdasarkan hasil analisis bahwa penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terdapat dampak positif dan dapat berdampak negatif, untuk kegiatan penambangan emas ilegal yang berdampak negatif dapat merusak lingkungan, merusak struktur tanah, terjadi pencemaran lingkungan, mengancam keselamatan dan kesehatan, serta dapat menghilangnya keanekaragaman hayati, sedangkan kegiatan penambangan emas ilegal yang berdampak positif, dari hasil kegiatannya dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Guna menghindari adanya penambangan emas secara ilegal, agar dalam kegiatan penambangan mempedomani Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pertambangan.
Bombana Regency is one of regencies in southeast Sulawesi, which has issues related to illegal gold mining. Bombana Regency has the potential of gold minerals, especially in the sub-district Rorowatu and Lantari Jaya District, which is a gold mining area with abundant results. This attracts not only local people but also communities outside Bombana Regency to conduct illegal gold mining by processing gold using toxic substances and harmful mercury that can interfere with health and cause environmental pollution. The type of research used in this writing is empirical legal research, which is a method of legal research that uses empirical facts taken from human behavior, whether the verbal behaviour gained from interviews or real behavior is done through direct observation. Empirical research is also used to observe the outcome of human behavior in the form of physical relics and archives. Based on the results of the analysis that illegal gold mining in Bombana County, southeast Sulawesi has a positive impact and can negatively impact, for illegal gold mining activities that negatively impact the environment, damaging the soil structure, environmental pollution, threatening safety and health, and can eliminate biodiversity, while the illegal gold mining activities positively impact, from the results of activities can create jobs , improving public welfare and can increase government revenues. To avoid the illegal mining of gold, in order to mining activities guided Law No. 4 of 2009 on Mineral and coal mining, and guided by other regulations relating to mining.
Kata Kunci : Tambang ilegal , Bahan Berbahaya dan Beracun, Undang-Undang Pertambangan