EVALUATING THE CONSISTENCY: AN ANALYSIS ON THE PRACTICES OF INTERNATIONAL ARBITRAL TRIBUNAL IN THE ADMISSION OF ILLEGALLY OBTAINED EVIDENCE
KUKUH DWI HERLANGGA, Muhammad Rifky Wicaksono S.H., M.Jur.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenggunaan bukti yang diperoleh secara ilegal dalam arbitrase internasional bukanlah suatu praktik yang baru. Salah satu contohnya adalah ketika para pihak mencoba untuk membuktikan kasus mereka dengan menggunakan bukti yang diperoleh secara ilegal. Namun, sampai sekarang ini tidak ada garis wewenang yang jelas terkait dengan bagaimana arbiter harus menangani bukti-bukti yang diperoleh secara ilegal. Kasus-kasus terdahulu seringkali menggunakan pertimbangan yang berbeda untuk menentukan penerimaan bukti yang diperoleh secara ilegal. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis kasus-kasus terdahulu bersamaan dengan pertimbangan yang sudah digunakan untuk menemukan pendekatan yang seragam yang dapat mencakup berbagai keadaan yang terkait dengan penerimaan bukti yang diperoleh secara ilegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk membantu peneliti dalam menjawab pertanyaan hukum yang diajukan. Penggunaan pendekatan normative pada penelitian ini merujuk kepada analisis terhadap hukum dan peraturan yang sudah ada, dan juga kasus hukum. Data yang digunakan dalam penelitian diperoleh dari studi literatur dalam bentuk buku, jurnal, putusan arbitrase, keputusan pengadilan, perundang-undangan dan konvensi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan bukti yang diperoleh secara ilegal bukanlah sebuah pertanyaan ya atau tidak. Pertama, peneliti menemukan bahwa sifat dari suatu bukti yang diperoleh secara ilegal bukanlah faktor penentu dalam penerimaan bukti yang diperoleh secara ilegal. Ada berbagai prinsip dan nilai hukum yang harus dipertimbangkan oleh arbiter dalam memutuskan penerimaan bukti yang diperoleh secara ilegal. Kedua, tidak ada garis wewenang yang jelas untuk membantu arbiter dalam memutuskan penerimaan bukti yang diperoleh secara ilegal. Terdapat empat pertimbangan utama yang digunakan oleh kasus-kasus terdahulu untuk menentukan penerimaan bukti yang diperoleh secara ilegal. Ketiga, berkaca pada kasus-kasus terdahulu, para arbiter perlu fokus pada keterlibatan pihak yang bersengketa dalam memperoleh bukti secara ilegal. Selain itu, lembaga arbitrase, pembuat undang-undang dan hakim dapat mempermudah pekerjaan para arbiter dengan memberikan prosedur yang jelas untuk menangani bukti yang diperoleh secara illegal.
The use of illegally obtained evidence in international arbitration is not a new practice. There were instances where parties tried to prove their case by utilizing an illegally obtained evidence. However, up until now, there is no clear line of authority on how arbitrators should deal with illegally obtained evidence. Past cases often used different considerations in order to determine the admissibility of illegally obtained evidence. This legal research tries to analyse past cases along with their subsequent considerations to create a potential solution that could cover wide variety of circumstances that involve the question on the admissibility of illegally obtained evidence. This legal research utilizes a normative approach to help the author in answering the legal question presented. The normative approach led this legal research to an analysis towards the existing laws, regulations, case laws and literature. The data used in this legal research is gathered from literary studies in the form of books, journals, arbitral awards, court decisions, legislations and conventions. The result of this legal research shows that the admissibility of illegally obtained evidence is not a yes or no question. First, the author found that the nature of an illegally obtained evidence is not a determining factor in deciding the admissibility of illegally obtained evidence. There are various legal principles and values that have to be considered by arbitrators in deciding the admissibility of illegally obtained evidence. Second, there is no clear line of authority to help arbitrators decide the admissibility of illegally obtained evidence. Four main considerations were used by past cases to determine the admissibility of illegally obtained evidence. Third, learning from the past cases, arbitrators should focus on the involvement of the arbitrating parties in the illegal obtainment of the evidence. In addition, arbitral institutions, lawmakers and judges can ease the work of arbitrators by providing a clear and defined procedure to deal with illegally obtained evidence.
Kata Kunci : Kata Kunci: arbitrase international, bukti yang diperoleh secara illegal, prosedur pembuktian, penerimaan barang bukti