Laporkan Masalah

Pengaturan dan Penegakan Hukum Pembatasan Perilaku Hakim Konstitusi di Indonesia

RAIHAN AZZAHRA, Joko Setiono, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Hukum merupakan pembatasan yang sah bagi setiap warga negara, termasuk pejabat negara seperti hakim konstitusi, sebagai bentuk kontrol terhadap asas kebebasan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, terdapat berbagai ketentuan mengenai pembatasan perilaku hakim konstitusi sebagai acuan mengenai apa yang diperkenankan, dianjurkan, diharuskan, atau dilarang bagi hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pembatasan perilaku hakim konstitusi dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan implementasi penegakan hukumnya terhadap kasus pelanggaran terhadap pembatasan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konstitusional, undang-undang, perbandingan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pembatasan perilaku hakim konstitusi dalam peraturan perundang-undangan sudah cukup banyak diatur dan dalam perkembangannya telah beberapa kali dilakukan perubahan. Namun, masih belum ada peraturan yang mengatur mengenai pembatasan perilaku hakim konstitusi pasca menjabat. Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah agar hakim konstitusi selama masa menjabat tidak dipengaruhi pada kepentingannya pasca menjabat, terlebih apabila yang bersangkutan memiliki ambisi menjadi pejabat negara lainnya. Kedua, implementasi penegakan hukum secara represif sudah cukup baik, hal ini terlihat dari hukuman berat yang diberikan kepada hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran hukum, yang belum maksimal hanyalah penegakan dari Dewan Etik karena hukuman yang diberikan sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera yang cukup. Sementara itu, penegakan hukum secara preventif masih kurang optimal. Hal ini dibuktikan dengan proses seleksi hakim konstitusi yang belum semuanya transparan dan akuntabel. Pengawasan pun kurang efektif, hal ini dapat dilihat dari masih terjadinya pelanggaran oleh hakim konstitusi meskipun telah ada Dewan Etik sebagai lembaga pengawas. Oleh karena itu, penegakan hukum secara preventif perlu diperkuat dengan cara memperketat seleksi hakim konstitusi dan mengoptimalkan peran Dewan Etik untuk bertindak sebagai pengawas harian hakim konstitusi. Kemudian agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik, hakim konstitusi perlu membangun budaya hukum agar mengimplementasikan ketentuan pembatasan terhadap perilaku hakim konstitusi sebagai mana mestinya. Untuk membantu membangun budaya hukum ini, Dewan Etik secara kelembagaan perlu mengadakan pembinaan secara berkala kepada hakim konstitusi terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

The law is a legal limitation for every citizen, including state officials such as constitutional judges, as a form of control over the principle of freedom so as not to act arbitrarily. Therefore, there are various provisions regarding the limitation of the behavior of constitutional judges as a reference regarding what is permitted, recommended, required, or prohibited for constitutional judges. This research aims to find out and analyze the limitation of the behavior of constitutional judges in various laws and regulations and the implementation of law enforcement in cases of violations of these restrictions. This research is normative legal research with a constitutional, legal, comparative, and case approach. The results of the research show that: first, the limitation of the behavior of constitutional judges in statutory regulations are pretty much regulated and had several amended. However, there are still no regulations that govern the limitation of the behavior of post-tenure constitutional judges. This regulation is needed to prevent constitutional judges during their term of office from being influenced by their interests, if they have ambitions to become other state officials after retirement. Second, the repressive implementation of law enforcement is quite good as it can be seen from the harsh penalties given to constitutional judges who violate the law, what has not been maximized is the enforcement of the Ethics Council because the sentences given are very lenient and do not cause sufficient deterrent effects. Meanwhile, preventive law enforcement is still less than optimal. This is evidenced by the process of selecting constitutional judges who are not all transparent and accountable. Supervision is also less effective as it can be seen from the violations still occur by the constitutional judge even though there is an Ethics Council as a supervisory body. Therefore, preventive law enforcement needs to be strengthened by tightening the selection of constitutional judges and optimizing the role of the Ethics Council to act as a daily supervisor of constitutional judges. What is more important in law enforcement is the awareness of the constitutional judges themselves, namely by building a good legal culture in order to implement the provisions of restrictions on the behavior of constitutional judges well. To build this legal culture, the Ethics Council needs to organize institutional and periodical coaching for the constitutional judges related to the Code of Ethics and Behavior of Constitutional Judges.

Kata Kunci : pembatasan perilaku hakim konstitusi, penegakan hukum, independensi dan imparsialitas.

  1. S1-2020-397714-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397714-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397714-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397714-title.pdf