Eutanasia dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
AFRA SYAMARA, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan alasan larangan eutanasia yang merupakan bentuk pembunuhan atau penghilangan nyawa seseorang atas dasar belas kasih (mercy killing) dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia, juga untuk meneliti mengenai bagaimana prospek pengaturan eutanasia di masa mendatang dengan dikaji melalui perspektif hukum, hak asasi manusia, dan agama serta perbandingan pelaksanaan eutanasia di negara-negara lain. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan data sekunder atau kepustakaan, tetapi juga didukung dengan hasil wawancara bersama narasumber untuk mendapatkan informasi terkait. Kemudian data dianalisis menggunakan metode kualitatif yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk uraian untuk menarik kesimpulan yang dilakukan secara objektif dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari segi hukum, kode etik kedokteran, dan ajaran agama tindakan eutanasia dilarang karena dianggap menyalahi ideologi dan filsafat Indonesia, namun hal tersebut tidak semerta-merta menutup kemungkinan akan dekriminalisasi eutanasia di masa yang mendatang mengingat perubahan nilai yang kerap terjadi di masyarakat dan sifat hukum yang dinamis sehingga menjadikan legalisasi eutanasia dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia sebagai sesuatu yang memiliki potensial nyata.
The purpose of this legal research is to analyze the legal standing and rationalization behind the prohibitions of euthanasia, which is a form of manslaughter based on mercy (mercy killing) in the positive criminal law system in Indonesia, also to examine the prospects for regulating euthanasia in the future by assessed through the perspective of law, human rights, and religion as well as a comparison of the implementation of euthanasia in other countries. This research is a normative legal research carried out by reviewing secondary data material or literature and supported by interviews with relevant informants regarding to the topic. Later, the data are analyzed using qualitative methods, which are then formed into a description to draw conclusions made objectively and systematically. Based on the results of this study it can be concluded that in terms of positive law, medical ethics, and religious reachings the act of euthanasia is prohibited because it is considered to violate Indonesian ideology and philosophy, but this does not necessarily preclude the possibility of decriminalization of euthanasia in the future given the change in values and standard norms occurring in society are normalized combine with the dynamic nature of the law so as to make the legalization of euthanasia in criminal law reform in Indonesia as something that has real potential.
Kata Kunci : Euthanasia, Mercy Killing, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia