Laporkan Masalah

Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Pada PT Bank Mandiri (Studi Kasus di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pemuda Semarang)

AUDRINE GANDHIS A D, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pemuda Semarang serta hambatan–hambatan apa saja yang terjadi dalam proses penyelesaian kredit macet tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris dengan mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum terkait yang memiliki cakupan yang terbatas, sehingga perlu dilakukan penelitian hukum secara empiris, dengan pengamatan lapangan melakukan wawancara, untuk mendapatkan jawaban yang lebih komprehensif. Hasil penelitian pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pemuda Semarang menunjukkan bahwa sebelum pelaksanaan penyelesaian kredit macet, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pemuda Semarang akan melakukan penyelamatan kredit terlebih dahulu. Penyelamatan kredit dengan cara restrukturisasi kredit dan penahanan dana dari rekening simpanan Debitur. Oleh karena hal penyelamatan kredit tersebut presentase NPL (Non Performing Loan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pemuda Semarang tahun 2019 sebesar 0,60%. Meskipun tergolong sehat karena di bawah 5%, tetap tidak menutup kemungkinan adanya kredit macet. Maka diatur penyelesaian kredit macet yang dilakukan dengan cara melikuidasi agunan baik penjualan di bawah tangan maupun lelang.

This research is aimed to understand, analyze and examine the settlement of bad-credit implementation in PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Pemuda Semarang, give the outlook of the practice and procedures bad-credit settlement, and asses the predicament that may occur during the process. Normative and empirical research methods are used in this research by learning the law and regulation and the legal theory that implied in certain scope. Therefore, the empirical law assessment is need to be conducted through field interview in order to discover a more comprehensive answer. As a result of this research, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Pemuda Semarang exhibits that before the settlement of bad-credit procedure is taken, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch will conduct the bailout by credit reconstruction and balance holding from debtor’s account. Based on the settlement procedures, the NPL (Non Performing Loan) percentage of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Pemuda Semarang in 2019 is 0.16%. Even though it is considered as financial healthy, since the percentage is below 15%, the risk of bad-credit is still on the surface. Thus, the settlement procedure is regulated by collateral liquidation using fiducia or an auction.

Kata Kunci : Kata kunci: Penyelesaian, Kredit Macet, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  1. S1-2020-382460-abstract.pdf  
  2. S1-2020-382460-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-382460-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-382460-title.pdf