Laporkan Masalah

Penerapan Diskriminasi Harga Tiket Masuk Wisata Candi Prambanan antara Turis Asing dengan Turis Domestik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

KINTAN AYU SIVA S, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama untuk mengetahui alasan diterapkannya diskriminasi harga tiket masuk antara turis asing dengan turis domestik pada Wisata Candi Prambanan. Tujuan kedua yaitu untuk menganalisis dan mengetahui apakah diskriminasi harga yang diterapkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu metode penelitian normatif dengan didukung wawancara. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sebagai dukungan, wawancara juga dilaksanakan kepada narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan dikemukakan secara deskriptif, untuk memperoleh kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi harga diterapkan untuk menarik minat turis domestik dengan menetapkan harga yang terjangkau bagi turis domestik dan adanya harga yang berbeda bagi turis asing disebabkan karena Candi Prambanan telah mendapat pengakuan sebagai wisata warisan budaya dunia oleh UNESCO. Berdasarkan alasan tersebut dan dikaitkan dengan unsur dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka diskriminasi harga tiket masuk Candi Prambanan bukanlah pelanggaran dan termasuk dalam diskriminasi harga yang diperbolehkan. Kata kunci: diskriminasi harga, turis asing, turis domestik

This research aims to know the reasons behind price discrimination of entrance ticket price Prambanan Temple between foreign tourists and domestic tourists, and to analyze whether price discrimination of entrance ticket price Prambanan Temple has been inline with the Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition or not. Method used in this research is normative approach based on literatures with an interview as supporting data. This research use secondary data, which obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials. As supporting data, interview were conducted with resourceperson. The data is analyzed using qualitative method and presented in a descriptive approach, to get conclusions that can answer the problems. Result of this research shows that price discrimination applied to attract domestic tourists by setting affordable price for domestic tourists, and the different price for foreign tourists is an effect of the recognition of Prambanan Temple as a world cultural heritage by UNESCO. Based on reasons and elements of Article 6 of Law Number 5 of 1999, price discrimination of entry ticket price Prambanan Temple applied by PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) is allowed and not a violation. Keywords: price discrimination, foreign tourists, domestic tourists

Kata Kunci : diskriminasi harga, turis asing, turis domestik

  1. S1-2020-397656-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397656-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397656-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397656-title.pdf